Memburu Perusak Lingkungan di Kawasan Lido

Reporter : -
Memburu Perusak Lingkungan di Kawasan Lido
Maket MNC Lido City

Perusahaan milik Hary Tanoe terindikasi merusak lingkungan di kawasan Lido. 4 alat bukti sudah ditemukan petugas.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2021. Kawasan ini diresmikan langsung Presiden Republik Indonesia ke-7 Jokowi, pada 31 Maret 2023 silam.

Baca Juga: 39 Miliar Rupiah Raib, 3 Pejabat Bank Kalbar Lenyap

Operator proyek tersebut adalah PT MNC Land Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Dalam pengelolaannya, Ketua Majelis Partai Perindo ini juga menggandeng The Trump Organization, konglomerasi pembiayaan milik Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Proyek ini berdiri di lahan seluas 1.040 hektar (ha) di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dirancang sebagai taman hiburan berstandar internasional pertama di Tanah Air.

Selain resor dan hotel mewah, bakal ada fasilitas penunjang berupa lapangan golf 18-hole rancangan pegolf profesional Ernie Els. Sarana pelengkap lainnya ialah vila eksklusif, Movieland sebagai studio film terpadu, Lido Music & Arts Center yang akan jadi venue festival musik dan seni kelas dunia.

Dengan segala infrastruktur pendukung ini, kabarnya hingga 20 tahun ke depan Lido City diestimasi mampu menyerap investasi sebanyak Rp 34 triliun. Hingga akhir tahun 2024 lalu, proyek telah mencatat realisasi investasi sebesar Rp 5,08 triliun.

Namun demikian, megahnya proyek kawasan ekonomi pertama di barat Jawa itu rupanya bertolak belakang dengan harapan. Bukannya mendorong pertumbuhan ekonomi, petugas justru menemukan ragam persoalan.

Aktivitas Lido City bahkan disegel sejak awal Februari 2025 lalu. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengidentifikasi tindak pidana dalam proses pembangunan proyek tersebut.

"Kami sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI)," ujar Rizal Irawan, Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), di hadapan sejumlah pewarta pada 17 Maret 2025 kemarin.

Baca Juga: Hoaks : Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina akan Dihukum Mati

"Dugaan berkurangnya luasan Danau Lido dan alih fungsi lahannya kini masuk ke tahap penyidikan."

Demi menguatkan bukti pelanggaran pidana, ungkap pria yang juga Irjen Polisi itu lagi, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup sudah meminta keterangan puluhan saksi.

Namun Rizal mengaku Kementerian Lingkungan Hidup memang belum sempat memeriksa Hary Tanoe dalam kasus pencemaran lingkungan tersebut.

"Sudah kami layangkan undangan panggilan, tetapi beliau (Hary Tanoe) masih menunda. Melayangkan surat penundaan, sudah kami panggil."

Menurut sejumlah penyidik yang mengetahui detail kasus ini, perusahaan Hary Tanoe telah merusak lingkungan di 3 desa. Dua di antaranya di Desa Wates Jaya dan Desa Srogol di Kecamatan Cigombong. Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol

PT MNC, di samping itu, terindikasi pula tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) sebagaimana mestinya. Akibatnya, sedimen alias kepingan material dari area bukaan lahan terbawa ke hulu hingga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

Dari hasil penyidikan petugas, setidaknya 4 alat bukti telah ditemukan. Antara lain adalah kerusakan tanah dan lingkungan di area danau seluas 1,04 ha. Adapun penyidikan kasus ini dimulai sejak 4 Maret 2025.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Brigadir Jenderal Frans Tjahyono menandatangani sprindik bernomor SP.Dik.7/1.4/PPNS/GKM/B/III/2025 & SPDP bernomor SPDP.04/1.4/PPNS/GKM/B/III/2025. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Bambang Harianto