Sat Reskrim Polres Solok Selatan Grebek Tambang Ilegal di Bukit Bulat

Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (ilegal mining) sistem manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, pada Selasa (15/04/2025)
Kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Solok Selatan, IPDA Henki Saputra dan Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh, IPTU Taufik Indra yang juga turut melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Barat Pimpin Operasi Tambang Ilegal
Kapolres Solok Selatan, AKBP M.Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pada Selasa, 15 April 2025, kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda," ucapnya.
Dengan berjalan kaki, tim gabungan Polres Solok Selatan menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang untuk mencapai lokasi tambang ilegal dengan durasi waktu sekitar 4 jam.
Baca Juga: Surat cinta untuk KAPOLRI : Bersihkan untuk Sumbar Pulih.
"Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan Polres Solok Selatan berhasil tiba di lokasi. Saat tiba di lokasi, kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung. Dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan Polres Solok Selatan berhasil mengamankan 10 orang terduga pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik inisial SN dan inisial AS, masing masing sebanyak 5 orang. Dan juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower, serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
"Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti, kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," katanya.
Selain itu, pelaku disangka UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU RI nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. (*)
Editor : Bambang Harianto