Mantan Kepala Desa Sipare pare Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

Polres Labuhanbatu menetapkan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial AH (50 tahun), sebagai tersangka korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah. Penetapan tersangka tersebut diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala saat menggelar konferensi pers di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (10/4/2025).
Inisial AH adalah Kepala Desa Sipare pare Tengah periode 2016–2022. Dia diduga korupsi belanja APBDes Tahun Anggaran 2021–2022. Berdasarkan hasil penyidikan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola APBDes hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Skala Besar di Tempat Hiburan Malam
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan, modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.
"Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.
Berdasarkan keterangan tersangka AH, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Baca Juga: Dua Pencuri Motor di Kelurahan Padang Matinggi Ditangkap
Kapolres Labuhanbatu menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polres Labuhanbatu telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Pria Bunuh Mantan Kekasihnya di Desa Rintis
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” tutupnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar