Polres Berau Ringkus 3 Pelaku Tambang Ilegal

Reporter : -
Polres Berau Ringkus 3 Pelaku Tambang Ilegal
Konpers tentang tambang ilegal
advertorial

Satreskrim Polres Berau kembali membekuk tiga orang pelaku kasus ilegal mining di Jalan Sultan Agung RT 06, Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, Senin 10 Juli 2023.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi oleh Kasatreskrim, Iptu Ardian Rahayu Priatna, mengatakan, pengungkapan berhasil dilakukan bermula dari adanya laporan masyarakat pemilik lahan Jalan Sultan Agung, RT06 Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb pada Senin 10 Juli 2023 kemarin.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Berau

“Pemilik lahan bersertifikat ini melaporkan kejadian adanya alat berat jenis Exavator PC 200 merek KOMATSU warna Kuning yang beraktifitas penggalian tanah diduga hendak mengambil batu bara di lahan miliknya,” ungkap Kapolres.

Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti. Para pelaku diamankan sebelum sempat melakukan penggalian lebih luas.

“Tiga orang pelaku masing-masing sebagai dua orang operator dan satu pengelola yang bertanggungjawab lapangan,” terangnya.

Dua orang pelaku yang sebagai operator berinisial GG (29 tahun) dan AS (49 tahun), sedangkan pelaku sebagai pengelola berinisial DL (49 tahun).

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Kapolres Berau menambahkan, akibat tindakan kriminal yang dilakukan, para pelaku ilegal mining tersebut dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau,” pungkasnya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar