Panglima TNI Pimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI

Reporter : -
Panglima TNI Pimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI
Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024
advertorial

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana TNI Yudo Margono didampingi Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, memimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Dalam sambutannya, Panglima TNI mengatakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, menjadi perhatian yang besar bagi seluruh bangsa Indonesia. TNI tetap teguh pada komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis baik secara langsung maupun tidak langsung.   

Baca Juga: Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 130 Perwira Tinggi TNI

“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.

Laksamana TNI Yudo menegaskan seluruh prajurit TNI sudah berkomitmen untuk netral, sehingga  untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka didirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI.

“Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI,” lanjutnya.

Antara TNI dan masyarakat diharapkan saling bekerja sama untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai, masyarakat bisa berpartisipasi dalam bentuk pengawasan terhadap netralitas TNI.  

Baca Juga: Panglima TNI Memimpin Acara Sertijab Kasum TNI, Irjen TNI dan Pangkogabwilhan III

"Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” jelasnya.

Panglima TNI juga menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan oleh masyarakat.

“Apabila ada laporan pengaduan dari masyarakat nantinya Pom TNI atau posko akan mencatat kemudian mendata, dan mengarahkan ke Bawaslu. Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran ataupun tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI, nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran ini akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum, apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer,” tegasnya.

Baca Juga: Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS

Laksamana TNI Yudo juga menjelaskan Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, menjamin keamanan  masyarakat/pribadi yang melapor, tidak perlu ada yang di khawatirkan, masyarakat dijamin keamanannya, negara kita adalah negara hukum.

“Tentunya sama seperti  melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka, saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi, dalam proses hukum prajurit TNI,” pungkasnya. (dry)

Editor : Ahmadi