Kemenkumham Jatim Gelar Seminar Bahas Pemberantasan Pungli dan TPPO
Sebagai upaya pemberantasan Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang jadi isu aktual belakangan ini, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Seminar sehari membahas Pungli dan TPPO.
Diskusi yang digelar di Ruang Raden Wijaya Kantor Wilayah, Kamis (13/7/2023) menghadirkan Narasumber Eksternal dan Internal, Irwasda Polda Jatim yang diwakili Kasubditbintibsos AKBP Bahrun Nasikin, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Mutaqqin.
Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Dari Internal hadir Dirjen HAM Dhanana Putra, Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono, dan Koordinator Pencegahan Satgas Saber Pungli Nugroho, seminar ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT dan Jajaran secara Hybird.
Bahrun Nasikin mengawali pemaparan dengan menyampaikan bahwa terjadi karena kurangnya integritas pelaksana pelayanan serta budaya masyarakat yang kurang mendukung pemberantasan pungli.
“Apabila kita serius memerangi pungutan liar ini akan menjadi amal ibadah bagi kita,” tuturnya.
Selanjutnya, Agus Muttaqin menyampaikan bahwa sebagai pengawas eksternal layanan publik, Ombudsman berharap bahwa melalui UPP ini akan berdampak terhadap menurunnya pengaduan masyarakat tentang pungli pada sektor layanan publik.
“Dalam dua tahun ini kami tidak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai layanan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Ini menjadi indikator bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerapkan standar layanan dengan baik. Standar layanan ini ibaratnya seperti rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi. Apabila pemberi layanan dapat mematuhi standar layanan yang telah di tetapkan, maka hal tersebut dapat mencegah terjadinya puni,” jelasnya.
Sementara Nugroho menyampaikan pungli dapat dicegah dengan pelaksanaan pelayanan prima sesuai dengan SOP, keterbukaan informasi publik dan memperkuat mekanisme pelayanan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
Public Campaign terkait Pungli secara masif disebarluaskan serta melakukan pemetaan terhadap titik rawan terjadinya pungutan liar.
“Terapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pungli,” tegasnya.
Secara khusus Krismono menyampaikan bahwa dampak dari pungli dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat serta menciptakan kemiskinan secara masif.
Mantan Kakanwil Jatim ini menekankan sudah selayaknya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur beserta jajaran tidak melakukan pungli dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
“Mekanisme Pengendalian, Pengawasan dan Kontrol dari pimpinan sangat penting di lakukan,” tuturnya.
Selaku pemateri terakhir Dhahana menyoroti tentang TPPO. Fakta sekarang menunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang semakin meningkat. Jumlah terbesar dari korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah, Dia berpesan kepada jajaran Keimigrasian yang berwenang dalam pembuatan paspor agar tidak gegabah dalam menyetujui permohonan paspor dari masyarakat.
“Petugas Imigrasi harus lebih selektif dalam menerbitkan paspor,” tutupnya. (zai)
Editor : Syaiful Anwar