Pelihara Landak, Warga Desa Tawangrejo Diproses Hukum Pidana
Darwanto tak menyangka dirinya harus menjalani proses hukum sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, karena memelihara landak. Warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, tersebut memelihara landak yang ditangkapnya hingga dia sendiri yang ditangkap Polres Madiun.
Diketahui, landak yang ditangkap Darwanto dipeliharanya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024. Dari semula 2 ekor landak, kemudian beranak pinak menjadi 6 ekor landak. Meski tidak memperjual belikan landak tersebut, tapi proses hukum terhadap Darwanto terus dilakukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Ardinityaningrum Dwi Ratna.
Dijelaskan Jaksa Penuntut, pada tahun 2021, terdakwa Darwanto memburu satwa yang dilindungi berupa Landak Jawa dengan cara memasang jaring berwarna hitam mengelilingi kebun di belakang rumahnya untuk menjauhkan tanaman dari hama tupai dan landak.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Darwanto mendapati 2 ekor landak dalam keadaan hidup yang terjebak di dalam jaring yang dipasang. Kemudian Darwanto memindahkan 2 ekor landak tersebut ke dalam kandang besi dengan ukuran panjang 148 cm lebar 75 cm tinggi 63 cm, dengan posisi berada di atas tanah yang terdapat kaki penyangga kandang dengan tinggi kurang lebih 1 meter dengan maksud untuk dipelihara.
Landak diberi makanan berupa dedak, cacahan sayuran dari sisa makanan. Untuk landak tersebut tidak pernah lepaskan dari kandang besi. Saat melahirkan anak landak, Darwanto memasang tatakan bekas asbes yang diikat di bawah kandang untuk menjaga agar anak landak tidak jatuh.
Sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, dari semula 2 ekor landak yang dipelihara Darwanto tersebut telah beranak pinak menjadi 6 ekor landak. Hingga pada 27 Desember 2024, Darwanto didatangi oleh personil Polres Madiun dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun.
Personil Polres Madiun dan BKSDA mendapat informasi dari masyarakat tentang kepemilikan satwa yang dilindungi berupa Landak Jawa yang dilakukan oleh Darwanto di rumah Darwanto di Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Dan benar didapati kandang besi di belakang rumah Darwanto yang di dalamnya terdapat 6 ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup.
Saat ditanya perihal kepemilikan Landak Jawa tersebut, dijawab Darwanto bahwa 6 ekor Landak Jawa tersebut adalah miliknya. Saat ditanya perihal izin penangkaran dan pemeliharaan Landak Jawa tersebut, Darwanto mengaku tidak memilikinya.
Berdasarkan keterangan Ahli, Tri Wahyu Widodo selaku Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) pada Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur bahwa 6 ekor landak yang dipelihara Darwanto tersebut adalah jenis Landak Jawa yang memiliki ciri-ciri termasuk jenis mamalia pengerat dengan separuh tubuhnya ditutupi duri yang digunakan sebagai alat pertahanan diri.
Secara umum Landak Jawa memiliki dua bentuk rambut, yaitu rambut halus dan rambut yang mengeras atau duri. Rambut Landak jawa berwarna kecoklatan dan rambut keras atau duri berwarna putih dan terdapat pola warna coklat kehitaman pada duri tersebut.
Adapun bobot badan Landak Jawa dewasa antara 6-10 kg dengan panjang tubuh 45-73 cm. Habitat asli Landak Jawa adalah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Landak Jawa umumnya menempati perkebunan, semak-semak, hutan, dan padang rumput dengan ketinggian sampai dengan 1200 mdpl, berkembang biaknya dengan cara melahirkan (beranak), dan sarangnya berada di dalam gua dengan menggali lubang untuk tempat berkembang biak.
Landak Jawa memiliki nama ilmiah Hystrix javanica. Landak Jawa (Hystrix javanica) termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dengan nomor urut 71.
Yang dirugikan adalah Negara, yaitu kerugian atas memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut di atas dari aspek konservasi adalah tidak ternilai harganya dan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan/ekosistem meliputi hilangnya rantai makanan, estetika, regenerasi populasi dan recovering ekositem.
Perbuatan Terdakwa Darwanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto