Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Watu Kenongo, Mojokerto, Ditaksir Beromzet Puluhan Juta Rupiah Sekali Gelar
Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi, rupanya tak diindahkan oleh Polda Jawa Timur dan jajaran Polres Mojokerto hingga Polsek Pungging. Buktinya, aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Pungging masih ada.
Berada di Dusun Brenet, Desa Watu Kenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, di wilayah tersebut judi menjadi aktivitas keseharian bagi pelakunya. Tidak ada yang berani menertibkan, bahkan Polsek Pungging yang punya wewenang untuk melakukan penertiban seakan tak berdaya.
Baca Juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
Jenis judi di Dusun Brenet, Desa Watu Kenongo, ialah sabung ayam. Warga resah, tapi apalah daya. Mereka tak berani melapor ke pihak berwenang. Walaupun resah, warga sekitar cuma bisa berbisik. Bisikan itulah yang didengar oleh Indra Susanto, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur.
Menurut Indra, pemicu kriminalitas, seperti pencurian, perampokan, begal, diantaranya dipicu oleh perjudian. Orang yang candu terhadap judi dapat membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.
"Dari permainan pertamanya, mungkin menang dan dapat uang. Permainan kedua, ketiga, dan seterusnya belum tentu menang. Jika pelakunya sudah tidak punya uang sedangkan hasrat berjudi terus ada, maka bisa jadi akan mencari uang dengan bertindak secara kriminal. Karena itu, kami minta kepada Polsek Pungging, bubarkan aktivitas judi di Dusun Brenet, Desa Watu Kenongo," ujar Indra, pada Minggu 26 November 2023.
Baca Juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
Indra berkata, pihak Propam juga perlu memantau dan menelisik aktivitas judi sabung ayam di Dusun Brenet, Desa Watu Kenongo. Tujuannya supaya Polsek Pungging tidak bermain-main dalam penindakan.
"Yang punya galangan judi sabung ayam ialah tokoh terpandang di Desa Watu Kenongo. Omzet setiap gelaran ditaksir bisa puluhan juta rupiah sekali gelar. Nilai itu, bisa jadi mengalir ke beberapa oknum untuk uang keamanan," jelas Indra.
Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Bagong Suyanto berpendapat, peta jalan dalam memberantas judi masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum. Secara hukum, judi termasuk tingkat kejahatan sekunder. Namun, jika dilihat lebih mendalam, juga sebagai salah satu sumber perilaku kriminal lainnya.
Baca Juga: Para Penjudi Sabung Ayam di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum
"Ketika penjudi telah kehilangan seluruh kekayaan material, potensi untuk menggunakan jalan kriminalitas tentu semakin tinggi," kata Bagong.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unair itu pun menilai, hukuman yang dijatuhkan terhadap penjudi masih belum bisa menyelesaikan masalah. Ia mengatakan, dorongan adiktif judi memerlukan rehabilitasi, khususnya dengan pendekatan keluarga dan keagamaan. (rif)
Editor : Syaiful Anwar