Aipda Junet, Anggota Polisi yang Bekingi Sabung Ayam Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang menggrebek arena judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang, pada Senin (7/10/2024) pukul 15.00 WIB. Beberapa orang diamankan dalam penggrebekan ini, satu diantaranya ialah anggota Polisi bernama Aipda Junet. Dia anggota Polsek Genuk, Kota Semarang.
Dia ditangkap karena sebagai beking sabung ayam sekaligus Panitia penyelenggara. Setelah dilakukan penyidikan, status Aipda Junet jadi tersangka.
Baca Juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan, ada 2 orang yang jadi tersangka. Dia adalah Aipda Junet dan warga sipil bernama Faisol Nur (42 tahun), warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat penggrebekan, penonton maupun pemain langsung kalang kabut dan meninggalkan motornya di lokasi. Aipda Junet juga ada di lokasi arena sabung ayam.
"Saat itu yang nonton pada kabur. Ada sekitar 31 atau 35 motor ditinggal," jelasnya.
Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Genuk Ditangkap, Diduga Jadi Panitia Judi Sabung Ayam
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebutkan Aipda Junet merupakan panitia dari sabung ayam tersebut. Irwan sempat naik pitam saat oknum itu dihadirkan dalam jumpa pers di lobi Polrestabes Semarang.
"Anggota Polsek Genuk Aipda Junet sudah ditetapkan sebagai tersangka sebafai penyelenggara judi sabung ayam yang digerebek petugas Polrestabes Semarang Senin, 7 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, Komisaris Andika Dharma Sena, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dijelaskannya, praktik judi sabung ayam itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta. Disebutkannya, Faisol Nur yang jadi tersangka digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari.
Baca Juga: Perjudian di Desa Kretek, Ditaksir Omzetnya Puluhan Juta Rupiah
Empat penonton juga diamankan karena mengetahui ada judi, namun tidak melapor ke Polisi. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Petugas Unit 2 Ekonomi dan Unit 4 Tipiter Polrestabes Semarang, ungkap Andika Dharma Sena, mendapatkan barang bukti berupa uang taruhan Rp14 juta, 31 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemain dan penonton, serta 19 ayam aduan saat penggerebekan. (*)
Editor : Bambang Harianto