Seorang IRT Ditangkap Polres Karawang
Polres Karawang dibawah pimpinan AKBP Wirdhanto Hadicaksono terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, dengan segala upaya dilakukan demi memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.
Hal tersebut dibuktikan Kapolres Karawang dan jajarannya serius dalam mengungkap kasus penjualan Narkotika. Terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Karawang Tangkap Penipuan Penyalur Tenaga Kerja
Hal tersebut dibeberkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Arif Jaenal Arifin konferensi pers di Mako Polres Karawang, didampingi KBO Narkoba dan Kasubsi Penmas, Ipda Kusmayadi dihadapan insan media, Selasa (27/11/2023).
Diungkapkan Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba, bahwa Timnya berhasil mengamankan tersangka atas nama JTD alias Nokem dan juga Tersangka atas nama ADW alias IMA yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Kedua tersangka JTD dan ADW ini sebagai pengedar di wilayah Telukjambe Timur. Dari masing masing tersangka JTD, barang bukti narkotika jenis sabu + 6,66 gram, dan tersangka ADW dengan narkotika jenis sabu + 93,16 gram, dengan total barang bukti jenis sabu: 99,82 gram,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Karawang, tersangka JTD lebih dulu tertangkap, setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ADW yang merupakan bos dari JTD.
Selanjutnya, tim melakukan Analisa Kasus tentang keterkaitan ADW alias IMA dengan JTD alias Nokem sehingga tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang keberadaan Sdri. ADW alias IMA.
Baca Juga: Anggota Sat Samapta Polres Karawang Menggagalkan Aksi Tawuran Remaja
"Tersangka ADW, kami amankan ketika berada di Perumahan sekitar tidak jauh dengan lokasi penangkapan tersangka JTD,” katanya.
Saat penggeledahan di kontrakan perumahan tersangka ADW, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, bahkan tersangka ADW alias IMA, adalah seorang ibu rumah tangga yang menyambi sebagai kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karawang.
"Tidak tanggung-tanggung, sekali turun barang tersangka ADW alias IMA mengambil barang narkotika jenis sabu dengan berat + 1 dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor,” tandas Kasat Narkoba Polres Karawang.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Pelajar 16 Tahun Dibekuk Polres Karawang
"Dan dari tersangka Sdri. ADW alias IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. Gawok (DPO), yang hingga saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.
Terakhir disampaikan, pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, sehingga apabila mendapatkan informasi terkait narkotika, segera menghubungi kami ataupun melalui Lapor Pak Kapolres.
“Semuanya menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kabupaten Karawang bersih dari peredaran Narkotika,” tutup Kasat Narkoba. (dry)
Editor : Ahmadi