Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1 Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1 Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara
advertorial

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) tersebut dilaksanakan di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Nangkok Pasaribu, menjelaskan jumlah barang yang dimusnahkan.

Baca Juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

“Pemusnahan dilaksanakan terhadap 7,4 juta batang rokok hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 9,25 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,9 miliar.”

Pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut dilakukan dengan dilindas dengan alat berat, kemudian disiram air, dan terakhir dibakar di dalam insinerator.

“Cara ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak layak konsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” tambah Nangkok.

Baca Juga: Bea Cukai Tetapkan PT Sintec Industri Indonesia Jadi Kawasan Berikat

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai dengan instansi penegak hukum serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Kanwil Jatim I, Arie Papiano mengatakan, Masih maraknya peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai, membuat Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut. Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri

“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan Oktober 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” kata Kepala Bidang P2 Bea Cukai Kanwil Jatim I, Arie Papiano.

Arie juga menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (kin)

Editor : Syaiful Anwar