Kasus Pengangkutan dan Perdagangan Burung Ilegal Siap Disidangkan

Reporter : -
Kasus Pengangkutan dan Perdagangan Burung Ilegal Siap Disidangkan
Tersangka LM (40 tahun) bersama barang bukti
advertorial

Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menyerahkan perkara tindak pidana kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa liar ke Kejaksaan Negeri Baubau.

Tersangka LM (40 tahun) bersama barang bukti diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Terhadap barang bukti berupa 31 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 1 ekor Nuri Bayan, saat ini telah dilepasliarkan ke habitatnya setelah menjalani Rehabilitasi dan Perawatan di Pusat Konservasi Satwa Balai KSDA Maluku di Ambon, Provinsi Maluku.

Tersangka beserta barang bukti lainnya telah dilimpahkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada Kejaksaan Negeri Baubau untuk disidangkan.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 4 November 2023. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan burung dilindungi oleh penumpang Kapal Pelni KM Nggapulu menjadi awal dari pengungkapan kejahatan ini.

Pelaku, LM (40 tahun), menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan satwa liar dilindungi ke dalam tas besar untuk mengelabui petugas. Setelah berlabuh di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, pelaku menurunkan paket dari Kapal Pelni KM Nggapulu ke kapal kecil untuk dibawa ke pelabuhan rakyat, kemudian pelaku mengangkut satwa tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Tim operasi melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tas besar berisikan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 1 ekor Nuri Bayan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari Daerah Dobo, Provinsi Maluku, dikirim menggunakan Kapal Pelni KM Nggapulu menuju Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, "Gakkum LHK saat ini terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, guna meningkatkan pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online. Kami juga menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar dilindungi. Selanjutnya, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap peredaran satwa liar dilindungi di pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat yang menggunakan oleh kapal kecil.”

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan apresiasi terhadap tim SPORC, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Baubau atas kerjasama dalam penanganan kasus ini. Aswin juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa dilindungi.

Aswin Bangun menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan menangkap, memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan satwa liar dilindungi tanpa izin.

“Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, dengan 460 di antaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal satwa liar dan 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan,” tambah Aswin Bangun. (dry)

Editor : Syaiful Anwar