Biaya Program PTSL di Desa Tanjung Mekar Melebihi Ketentuan, Dugaan Pungli Menguat

Reporter : -
Biaya Program PTSL di Desa Tanjung Mekar Melebihi Ketentuan, Dugaan Pungli Menguat
Pengajuan program PTSL di Desa Tanjung Mekar
advertorial

Sungguh miris. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga dibuat ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum - oknum panitia di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hal itu mengemuka ketika pemohon PTSL ditarik dengan biaya tidak sesuai ketentuan Pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot Program sertifikasi tanah ke masyarakat melalui PTSL.

Baca Juga: Senyum Hangat dan Bahagia Menghiasi Warga Desa Kembangan Setelah Menerima Sertifikat PTSL

Untuk mengikuti sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian sesuai keputusan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri sesuai zonasi Pulau Jawa dan Bali, biayanya sebesar Rp 150.000 per bidang. Akan tetapi, warga Desa Tanjung Mekar banyak yang mengeluh.

Pemohon PTSL di Desa Tanjung Mekar ditarik biaya sebesar Rp 750.000 per bidang oleh oknum Panitia PTSL Desa Tanjung Mekar.

Dikonfirmasi tentang itu, Zazit selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Mekar sekaligus Ketua Pokmas PTSL Desa Tanjung Mekar tidak menampik hal itu. Dia mengaku, biaya dan kuota PTSL di Desa Tanjung Mekar maupun seluruh Kecamatan Kalitengah yang mendapatkan program PTSL dari Pemerintah di tahun 2024 ini, setiap warga atau pemohon dipungut biaya Rp 750.000 per bidang.

Baca Juga: Senyum Hangat dan Bahagia Menghiasi Warga Desa Kembangan Setelah Menerima Sertifikat PTSL

"Dapat kuota 213 perbidang yang didapat Desa Tanjung Mekar. Untuk biaya pendaftaran PTSL di Desa kami, Rp 750.000 per bidang setiap pemohon. Dan setiap pendaftar harus membayar 1 bidang Rp 500 ribu, ada juga yang sudah lunas Rp 750.000. Biaya itu sama dengan desa lainnya di Kecamatan Kalitengah, dan tidak ada biaya tambahan yang lainnya, seperti biaya keterangan jual beli atau hibah dan waris,” kata Zazit, pada Sabtu (20/01/2024).

Tidak puas dengan jawaban Zazit, tim Media Lintasperkoro.com bersama Lembaga LP KPK menghubungi Kepala Desa Tanjung Mekar, Ade Lukmanul Hakim. Namun, konfirmasi dari media Lintasperkoro.com tidak direspon oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Mekar.

Sebelumnya, Dinas ATR/BPN Kabupaten Lamongan melalui Arif yang bertugas di bagian Informasi menjelaskan, dari pihak Pertanahan (BPN) Kabupaten Lamongan, sudah dapat anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Program PTSL di Kantor ATR/BPN Lamongan.

Baca Juga: Kepala Desa Bates Mengklarifikasi Terkait Pembiayaan Program PTSL

"Jadi tidak berbayar alias gratis untuk proses pendaftaran PTSL. Kalau ada biaya-biaya di wilayah desa-desa yang mendapatkan program PTSL, itu wewenang Panitia Desa dan Pemerintah Desa setempat yang dapat PTSL. Pemerintah Pusat telah menganggarkan untuk proses pembuatan sertifikat dalam program PTSL di kantor Pertanahan ATR/BPN Lamongan, tempat kami bekerja Gratis. Untuk adanya pungutan biaya setiap pemohon di desa-desa yang dapatkan program PTSL, itu wewenang Pelaksana atau Panitia dan Pemdes, yang mendapatkan program PTSL tersebut,” tegas Arif kepada lintasperkoro.com dan Lembaga LP KPK pada Sabtu (20/01/2024) di Kantor ATR/BPN  Kabupaten Lamongan. 

Sesuai dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 ribu dan Rp 450 ribu. (Nif)

Editor : Syaiful Anwar