Residivis Kasus Pencurian Motor Ditangkap Polsek Fatuleu dan Resmob Polres Kupang

Tim gabungan dari Polsek Fatuleu dan Resmob Polres Kupang berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama ON di wilayah Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Senin (7/4/2025) malam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi pada 26 Maret 2025 lalu.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, tim bergerak dari Mako Polsek Fatuleu menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi persembunyian target operasi di Desa Fatukoto.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Toko Makadata Ditangkap Unit Reskrim Polsek Waru
Sekitar pukul 22.30 WITA, tim tiba di Polsek Mollo Utara untuk berkoordinasi dengan piket jaga, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju lokasi target. Tepat pukul 23.15 WITA, tim berhasil mengamankan Oktovianus Natun di rumah milik seorang warga bernama Yohanis Baun di RT 10/RW 05 Desa Fatukoto.
Dalam proses pengamanan, terduga pelaku mengakui perbuatannya di hadapan warga setempat. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam yang diduga merupakan barang hasil curian, serta sejumlah barang bawaan milik pelaku.
Baca Juga: Karyawan Cafe Arjuna Surabaya Motornya Dicuri di Halaman Parkir
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
"Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pencuri Motor di Kelurahan Padang Matinggi Ditangkap
Sekitar pukul 01.30 WITA, tim meninggalkan lokasi dan membawa terduga ke Mako Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut. Selama operasi berlangsung, situasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif. (*)
Editor : Zainuddin Qodir