Sepekan, Polres Ciamis Amankan 70 Kendaraan Berknalpot Brong
Polres Ciamis secara tegas memberantas kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di jalanan Kabupaten Ciamis. Ini bentuk komitmen Polri menciptakan Kamseltibcar Lantas dari maraknya knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Ini dibuktikan secara tegas dengan menindak seluruh kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi dengan melakukan operasi menyasar ke setiap sudut jalan Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Polwan Goes To School Edukasi Tentang Keselamatan Berlalu Lintas, Bahaya Bullying
"Di lihat ada sebanyak 70 kendaraan yang diamankan ini hasil penindakan sepekan terakhir. Sejak awal digalakannya penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sudah 400 kendaraan yang diamankan," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, didampingi Kasat Lantas Polres Ciamis Polda Jabar Ajat Sudrajat dan Kasi Humas Polres Ciamis, AKP Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Satuan Lalu Lintas Makopolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Kapolres Ciamis menjelaskan, untuk di wilayah Polres Ciamis, Satlantas telah melakukan kegiatan operasi penertiban dari berbagai titik dari awal sampai sekarang. Setiap hari dilakukan penertiban baik di dalam kota Ciamis maupun di wilayah kecamatan. Dengan berbagai macam komplain masyarakat yang kami tampung dan ditindaklanjuti melakukan penindakan dan penegakan hukum.
"Tentunya ini sebagai bentuk kami komitmen kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini sangat mengganggu. Dan tentunya di berbagai daerah ramai penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi digunakan untuk kegiatan masyarakat yang akhirnya mengganggu hingga menyebabkan ketidaktertiban sosial. Artinya ada komplain dan perisitwa terjadi akibat penggunaan knalpot itu," kata AKBP Akmal.
"Aturannya sudah jelas, Undang Undang lalu lintas sendiri pada pasal 48 Ayat (3), dan aturan yang sifatnya teknis seperti peraturan menteri lingkungan hidup," ucap AKBP Akmal menambahkan.
Baca Juga: Kapolres Ciamis Ikut Melepas Kontingen Porpemda XV Kabupaten Ciamis Tahun 2023
Kapolres Ciamis menambahkan, batas ambang kebisingan sepeda motor ada beberapa tipe. Pertama 80 CC ke bawah maksimal 70 desibel. Kemudian 80-175 CC maksimal 80 desibel dan 175 CC ke atas maksimal 83 desibel.
"Jadi sudah cukup jelas, tapi nyatanya di keseharian kita masih menemukan orang orang yang memakai knalpot bising. Tentunya penindakan ini juga tujuannya aspek sosialnya antisipasi terjadi ekses gegara knalpot. Kami lakukan penindakan dan penegakan hukum," kata AKBP Akmal.
Tak hanya itu, Kapolres Ciamis mengatakan bahwa Satuan Lalu Lintas juga telah memetakan daerah mana saja banyak pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga: Wakapolres Ciamis Hadiri Panen Budidaya Padi Ramah Lingkungan di Desa Lumbung
"Jadi kami terus digalakan, tidak melihat hari. Tapi berdasarkan kebutuhan. Secara terus menerus sampai komplain masyarakat tidak ada dan juga pengguna lalu lintas tertib dengan memakai knalpot sesuai spesifikasi atau standar pabrikan," kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis menambahkan, hasil operasi yang dilakukan mengenai kendaraan berknalopot tidak sesuai spesifikasi lebih didominasi oleh kalangan remaja dan pelajar. Namun menurutnya, ini tapi tidak dilihat dari kelompok umur tapi menjadi style atau gaya bermotor. (dry)
Editor : Syaiful Anwar