Tim Panwasda Kanwil Jatim Gelar Monitoring dan Evaluasi

Reporter : -
Tim Panwasda Kanwil Jatim Gelar Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi ke Organisasi Bantuan Hukum
advertorial

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Jawa Timur, Tim Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) menggelar monitoring dan evaluasi ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Malang pada Senin (12/02/2024).

Ada enam OBH yang dikunjungi Tim Panwasda yang dipimpin oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lusie Irawati tersebut. Yaitu LBH Peradi Malang Raya, LBH Aisyiyah Kota Malang, Perkumpulan Rumah Keadilan, Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Marjinal, LBH Masyarakat Indonesia, dan BKBH Universitas Brawijaya.

Baca Juga: Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan

Lusie mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut di lakukan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Ini kami lakukan agar pelaksanaan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dapat berjalan optimal,” tandasnya.

Baca Juga: Wahyu Hendrajati Tinggalkan Rutan Surabaya

Dalam monev tersebut, lanjutnya, Tim Panwasda juga memberikan pendampingan dalam rangka persiapan perpanjangan akreditasi organisasi bantuan hukum di triwulan III tahun 2024 ini. “Kualitas OBH yang terakreditasi menjadi bagian dari pemenuhan hak atas rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin di Jatim,” jelasnya.

Menurutnya penegakan hukum pada prinsipnya harus memberikan manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat.

Baca Juga: Pentingnya Indeks Layanan Kesekretariatan

“Dan memastikan anggaran bantuan hukum dimanfaatkan secara tepat sasaran bagi masyarakat adalah bagian dari upaya penegakan hukum itu sendiri,” tandasnya.

Sudut pandang HAM dalam pelaksanaan bantuan hukum juga mengambil peranan penting, untuk memperoleh jaminan di dalam hukum dan telah diatur di dalam banyak instrumen hukum selain di dalam UUD 1945. Diantaranya adalah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan juga Universal Declaration of Human Rights. (zai)

Editor : Syaiful Anwar