Bea Cukai Musnahkan Lima Kontainer Kacang Tanah Kupas Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Sinergi Jelma Anugerah yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (23/02/2024).
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa blanched ground nut kernel (kacang tanah kupas) sebanyak lima kontainer,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Satria mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun. Pemusnahan barang ilegal ini karena barang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan tidak layak konsumsi.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 10,36 Metrik Ton Jagung Pipil
Pemusnahan adalah Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang. Pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
Baca Juga: Kunjungan Mahasiswa ITS ke Bea Cukai Tanjung Perak
“Pemusnahan BMMN adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Satria. (kin)
Editor : Syaiful Anwar