Gandeng Paguyuban Sound Sistem, Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Reporter : -
Gandeng Paguyuban Sound Sistem, Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai.
advertorial

Pada hari Kamis, 6 Juni 2024, Bea Cukai Malang kembali bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai. Bertempat di Star Cafe and Resto, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, acara ini dihadiri oleh pejabat pada Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Dampit. 

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari. Asri menegaskan bahwasannya tujuan kegiatan ini agar dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat khususnya Komunitas Sound System terkait pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

Hadir sebagai narasumber, Yeni Febriyati selaku Pejabat Fungsional Mahir menyampaikan Ketentuan Perundangan di Bidang Cukai serta ciri-ciri rokok ilegal.  Pada kesempatan ini Bea Cukai Malang kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

Acara sosialiasi berjalan dengan lancar dan para peserta sangat antusias. Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta tentang pentingnya menekan peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak negara serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai Malang dengan masyarakat setempat. (*)

Editor : Syaiful Anwar