Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Tegah Rokok Ilegal Senilai Rp 559 Juta

Reporter : -
Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Tegah Rokok Ilegal Senilai Rp 559 Juta
Operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau
advertorial

Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" bekerja sama dengan TNI AD (Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang). Operasi ini berlangsung selama tiga periode pada 6-24 Mei 2024 di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, mengungkapkan bahwa selama operasi, sebanyak 272.480 batang rokok tanpa pita cukai berhasil ditegah, dengan nilai barang mencapai Rp 559.014.740,00.

Baca Juga: 4,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Bandung

“Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp393.146.200,00. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT serta menekan peredaran BKC HT ilegal,” ujar Faisal.

Baca Juga: Bea Cukai Langsa Cegah Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Faisal mengatakan bahwa Bea Cukai juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk membantu mengurangi peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Baca Juga: 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Gempol-Pasuruan Berhasil Diamankan

“Diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Bintan dan sekitarnya, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal,” pungkasnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar