Cara Aktivtasi Coretax Tanpa ke Kantor Pajak
Kondisi 1
Untuk Wajib Pajak yang sudah pernah/memiliki login/ Lapor Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Online dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dan Masih ingat Password DJP Online
TATA CARA AKTIVASI AKUN
1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go. id,
2. Masukan ID Pengguna menggunakan NPWP 16 digit/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi,
3. Masukan password sesuai password DJPOnline,
4. Masukan capcha sesuai angka yang muncul pada gambar,
5. Klik Login,
6. Akan muncul halaman untuk membuat Password dan Passphrase baru. Silahkan membuat password baru sesuai dengan ketentuan terdiri dari 8-32 karakter, kombinasi huruf kapital dan huruf kecil, terdapat karakter angka dan karakter simbol antara *# atau @.
7. Setelah selesai membuat password dan passphrase baru, anda akan diminta untuk melakukan login ulang. Silahkan Login menggunakan NPWP 16 digit/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi dan password baru yang telah dibuat sebelumnya.
8. Aktivasi akun coretax selesai.
Saya ingat password DJPOnline, tapi saya mau ganti email dan nomor Handphone (HP) apakah tetap pakai langkah ini?
Tetap pakai langkah ini ya kak. Setelah akun coretax aktif, Kakak bisa melakukan update email dan nomor HP secara mandiri pada menu Profil saya - Informasi Umum.
Kondisi 2
Untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat berikut:
- Sudah pernah/memiliki login/Lapor SPT Online via DJP Online
- Lupa Password DJPOnline
- Email-Nomor HP terdaftar ingat dan tetap
TATA CARA AKTIVASI AKUN
1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go. id,
2. Klik Lupa Kata Sandi,
3. Masukan ID Pengguna menggunakan NPWP 16 digit/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi,
4. Pilih Tujuan Konfirmasi baik email/Nomor HP,
5. Apabila memilih email, masukan tujuan konfirmasi "SESUAI dengan hint/petunjuk yang muncul.
Contoh hint/petunjuk
pi***u@g***l.com
Maka email yang harus diisikan:
6. Apabila memilih Nomor HP, masukan tujuan konfirmasi SESUAI" dengan hint/petunjuk yang muncul serta pastikan nomor tersebut memiliki pulsa minimal Rp 5.000.
Contoh hint/petunjuk: 628***976"xxx
Maka nomor HP yang harus diisikan:
6281129761xxx
7. Masukan Captcha sesuai angka yang muncul.
8. Beri tanda checklist pada pernyataan.
9. Klik Kirim.
10. Link reset password akan dikirim ke email/nomor HP yang diisikan,
11. Lakukan reset password dan kemudian silahkan dapat dicoba untuk login pada halaman coretaxdjp.pajak.go. id.
12 Aktivasi akun Coretex selesai
Kondisi 2
Untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat berikut:
- Telah Memiliki NPWP
- Belum pernah/memiliki login DJP Online
- Email-Nnomor HP terdaftar ingat dan tetap.
TATA CARA AKTIVASI AKUN
1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go .id,
2. Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak,
3. Akan muncul halaman permintaan akses digital, beri centang pada pertanyaan Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?
4. Masukan NPWP16/Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk orang pribadi pada kolom NPWP/NIK lalu klik Cari.
5. Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai identitas anda,
6. Masukan email dan nomor HP pada kolom yang disediakan,
7. Pastikan muncul tanda checklist hijau setelah memasukan email dan nomor hp (jika tidak, coba lagi menggunakan data lain, jika masih sama maka anda tidak memenuhi syarat kondisi 3),
8. Lakukan verifikasi identitas dengan mengklik tombol ambil foto, kemudian klik validasi foto setelah selesai,
9. Centang pernyataan lalu klik simpan, dan pastikan notifikasi berhasil telah muncul, 10. Buka email terdaftar, dokumen aktivasi akun beserta password sementara akan terkirim melalui email.
11. Silahkan lakukan login menggunakan username dan password yang tertera pada dokumen aktivasi akun,
12 Akan muncul halaman untuk membuat Password dan Passphrase baru. Silahkan membuat password baru sesuai dengan ketentuan yang tertera pada halaman tersebut.
13. Setelah selesai membuat password dan passphrase baru, anda akan diminta untuk melakukan login ulang. Silahkan Login menggunakan NPWP 16 digit/ Nomor Induk, Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi dan password baru yang telah dibuat sebelumnya.
14. Aktivasi akun Coretax selesai.
Demi kenyamanan seluruh wajib pajak dan pelayanan yang efektif efisien, Yuk di coba dulu aktivasi secara mandiri. Apabila tidak memenuhi 3 kondisi tersebut, silahkan datang ke kantor Pajak terdekat.
Aktivasi Kode Otorisasi DJP
UNTUK TAMPILAN HANDPHONE
TAHAP PEMBUATAN KO DJP
1. Pastikan telah aktivasi akun coretax,
2. Buka laman coretaxdjp.pajak. go.id,
3. Masukan ID Pengguna menggunakan NPWP 16 digit/Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password/kata sandi akun coretax anda
4. Klik garis strip 3 di pojok kanan atas kemudian pilih menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik,
5. Anda akan masuk ke halaman Permintaan sertifikat digital, gulir (scroll) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP,
6. Buat passphrase dengan mengisi kolom passphrase dan ulangi passphrase,
7. Pastikan passphrase yang dibuat memenuhi kriteria berikut:
Minimal 8 Karakter Kombinasi huruf kapital dan huruf kecil
Menggunakan karakter angka dan juga simbol (#,*, @dil)
8. Baca dan centang pernyataan,
9. Klik Simpan,
10. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul halaman "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat", anda dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat sertifikat digital pada tombol yang tersedia.
TAHAP VALIDASI KO DJP
1. Klik garis strip 3 di pojok kanan atas kemudian pilih menu Portal Saya dan pilih profil saya,
2. Buka submenu Nomor Identifikasi Eksternal,
3 Gulir (scroll) kebawah kemudian Buka tab Digital Certificate,
4. Kemudian klik tombol Periksa Status,
5. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan,
6. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, slangi proses pembuatan kode otorisasi di atas,
7. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretx DJP. (*)
Editor : Bambang Harianto