Mantan Kepala Desa Teratak Jadi Penghuni Sel Tahanan Kejari Kampar

Reporter : -
Mantan Kepala Desa Teratak Jadi Penghuni Sel Tahanan Kejari Kampar
Proses penahanan terhadap Muhammad Ardi (pakai rompi pink)
advertorial

Muhammad Ardi yang jadi mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, jadi penghuni sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Penahanan terhadap Muhammad Ardi setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi ke Kejari Kampar pada Jumat (23/08/2024).

Muhammad Ardi merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi APBDesa Tahun Anggaran 20219 Desa Teratak.

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin oleh Kanit Unit IV Satreskrim Polres Kampar, Iptu Ismadi beserta Anggota Unit Tipikor.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar melalui Kanit Unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar, Iptu membenarkan perihal pelimpahan tersebut.

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Lebih lanjut Iptu Ismadi menuturkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA diperkirakan sebesar Rp 454.802.228.

Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Tersangka Muhammad Ardi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Terduga Maling Uang Rakyat di Gresik Dituntut Cuma 1,6 Tahun Penjara

Dilanjutkan Iptu Ismadi, penyerahan tersangka dan barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Muhammad Ardi sebagai Kades Teratak, APBDesa Teratak Tahun Anggaran 2019, dokumen pencairan dana, dokumen rekomendasi, dokumen penyaluran dana, laporan realisasi penggunaan anggaran, print out rekening kas Desa Teratak, 1 (satu) unit brankas, laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06, tanggal 15 Juli 2024 terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.454.802.228.

Selain dari penuntasan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Muhammad Ardi, Iptu Ismadi secara lisan menyampaikan bahwa unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar akan memulai penyidikan terhadap satu kasus tindak pidana korupsi lagi. (*)

Editor : Syaiful Anwar