Siswa SD Negeri 216 Gresik Diharuskan Beli LKS yang Disediakan Pihak Sekolah

Reporter : -
Siswa SD Negeri 216 Gresik Diharuskan Beli LKS yang Disediakan Pihak Sekolah
Tampak dari depan SD Negeri 216 Boteng
advertorial

Aturan yang melarang pihak sekolah negeri untuk menjual buku LKS (lembar kerja sekolah) rupanya tidak diindahkan oleh UPT SD Negeri 216 Boteng, Kabupaten Gresik. Setiap siswa diharuskan membeli buku LKS sebagai penunjang proses belajarnya.

Buku LKS yang harus dibeli oleh siswa telah disediakan oleh pihak UPT SD Negeri 216 Boteng. Dari keterangan Wati, salah satu Wali Murid, dirinya membeli LKS yang disediakan sekolah dengan harga Rp 15.000 per LKS. Total yang harus dia bayar ke pihak UPT SD Negeri 216 Boteng sebesar Rp 90.000.

”Masak sekolah negeri kayak sekolah swasta saja. LKS diharuskan bayar Rp 90.000. Setiap bukunya dihargai Rp 15.000. Edan toh. Sekolahan dibuat ajang cari uang,” ucap Wati dengan mimik muka sedikit kesal.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Saat dikonfirmasi, Maskuri selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)  Kecamatan Menganti seakan tidak tahu menahu tentang kewajiban siswa membeli buku LKS.

"LKS yang mana mas. Lembaga tidak menjual mas. Membeli dimana?” tanya Maskuri melalui chatting Whatsapp, Jumat 30 Agustus 2024.

Ketidaktahuan Maskuri tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Wali Murid. Padahal, selain Ketua K3S Kecamatan Menganti, Maskuri merupakan Kepala Sekolah (Kasek) UPT SD Negeri 216 Boteng.

"Disitu ada uang BOS (bantuan operasional sekolah). Kemana uang tersebut dipakai, apakah untuk murid?" tanya Wati. (*)

Editor : Syaiful Anwar