Mau Tenaga Ahli MPR RI, Ini Syarat dan Lowongannya
Majelis Permusyawaratan Raktar Republik Indonesia (MPR RI) sedang membuka kesempatan bagi masyarakat yang mau jadi Tenaga Ahli.
Kualifikasi / persyaratan Tenaga Ahli :
Baca Juga: Ketua MPR RI Tegaskan Pentingnya Peraturan Khusus Royalti Musik dan Lagu dari Platform Digital
Pendidikan S2 atau S3 (Ilmu Politik, Hukum, Ekonomi, Kebijakan Publik, atau relevan).
Pengalaman minimal 3 tahun.
Mampu melakukan analisis kebijakan, menyusun rekomendasi dan memberikan masukan profesional terkait isu yang relevan dengan fungsi MPR.
Kemampuan analisis dan komunikasi yang baik.
Mampu bekerja profesional secara mandiri/tim.
Baca Juga: Ketua MPR RI Menerima Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Benefit :
Berkontribusi dalam kebijakan nasional.
Lingkungan kerja dinamis kolaboratif dan remunerasi kompetitif.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Melamar :
Kirim CV, Surat Lamaran dan ijazah ke email :
Editor : Bambang Harianto