Jual Pertalite Eceran di Rumahnya, Warga Desa Pojok klitik Ditangkap Polres Jombang

Kepolisian Resor (Polres) Jombang menangkap seorang warga Dusun Tempuran, Desa Pojok klitik, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, bernama Mutaqin. Mutaqin ditangkap setelah menjual Pertalite dan Solar eceran di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Polres Jombang terhadap Mutaqin pada Minggu, 12 Januari 2025, sekira jam 13.00 WIB, di rumahnya yang jadi satu dengan toko kelontong dan menjual bahan bakar minyak (BBM). Barang bukti yang diamankan saat penangkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang antara lain 4 jerigen masing-masing jerigen berisi 35 liter BBM jenis Pertalite, jumlah keseluruhan 140 liter 1 (satu). Lalu tangki besi warna biru berisi 30 liter BBM bersubsidi Pemerintah jenis Solar, 2 selang kecil, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder dengan nomor polisi (nopol) : S 6671 ZH, warna merah hitam, dan 1 tas rengkeng.
Baca Juga: Jual Pertalite, Warga Desa Cupel Terancam Pidana
Mutaqin beserta barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang dibawa ke Mapolres Jombang. Setelah itu, Mutaqin dijadikan tersangka. Kasusnya ini bergulir di Pengadilan Negeri Jombang, dan Mutaqin jadi Terdakwa.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang, pada Selasa, 15 April 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry Satria Gagah Pratama Margono membacakan dakwaan terhadap Mutaqin.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap tindakan Mutaqin yang berakibat dirinya ditangkap Satreskrim Polres Jombang. Mutaqin membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dan BBM jenis Solar yang bersubsidi Pemerintah di SPBU 54.614.06 di Jalan Nasional 15 Weru Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Mutaqin sudah membeli Pertalite sebanyak 10 kali. Setiap kali pembelian sebanyak 15 liter sampai terkumpul sebanyak 140 liter. Sedangkan untuk Solar bersubsidi Pemerintah, Mutaqin sekali beli sebanyak 30 liter.
Mutaqin membeli Pertalite di SPBU dengan cara mengisi ke tangki sepeda motor Suzuki Thunder warna merah nopol S 6771 ZH dengan kapasitas tangki 15 liter untuk sekali beli. Saat pembelian Pertalite tersebut, Mutaqin tidak menggunakan Barcode MyPertamina. Sedangkan untuk Solar, Mutaqin menggunakan Barcode MyPertamina yang dikhususkan untuk Pertanian, dengan kapasitas 30 liter.
Di rumahnya, Mutaqin menyimpan Pertalite yang dibeli dari SPBU 54.614.06 Jl. Nasional 15 Weru Mojongapit tersebut sebanyak 140 liter, di jerigen plastik kapasitas 35 liter, sebanyak 4 (empat) jerigen. Sedangkan untuk Solar yang bersubsidi Pemerintah sebanyak 30 liter ditampung di dalam drum besi kecil ukuran 30 liter.
Mutaqin membeli Pertalite di SPBU dengan harga Rp. 10.000/ liter, sedangkan untuk Solar dengan harga Rp. 6.800/liternya. Lalu Pertalite dijual lagi dengan harga Rp. 16.500/satu setengah liter. Sedangkan untuk Solar yang bersubsidi Pemerintah dijual lagi dengan harga Rp. 8.000/liter.
Baca Juga: Lukman Hakim, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Mulai Jalani Sidang
Mutaqin memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.500/1.5 liter untuk Pertalite, dan Rp 1.200/ liter Solar.
Mutaqin menjual Pertalite dan Solar yang bersubsidi Pemerintah di rumahnya, di Dusun Tempuran, Desa Pojok klitik, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Pertalite dijual eceran ke konsumen kendaraan bermotor, dan Solar dijual kembali kepada petani yang memiliki peralatan pertanian berbahan bakar solar.
Mutaqin melakukan penjualan/berniaga BBM jenis Pertalite dan BBM jenis Solar yang bersubsidi Pemerintah tersebut sejak sekira 4 tahun yang lalu sampai dengan ditangkap Satreskrim Polres Jombang.
Perbuatan Mutaqin, yaitu meniagakan jenis BBM Tertentu atau BBM subsidi Pemerintah berupa minyak Solar dan jenis BBM Khusus Penugasan RON 90 atau Pertalite untuk memperoleh keuntungan tanpa dilengkapi izin usaha dari Pemerintah.
Baca Juga: Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Menurut Ade Irwan selaku Ahli dari Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), perbuatan yang dilakukan oleh Mutaqin yaitu meniagakan jenis BBM Tertentu atau BBM subsidi Pemerintah berupa minyak Solar dan jenis BBM Khusus Pengasan RON 90 atau Pertalite untuk memperoleh keuntungan tanpa dilengkapi izin usaha dari Pemerintah sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan patut diduga merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 55 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan terhadap pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak harus sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan, dimana selanjutnya Badan Usaha yang telah memiliki izin dari Pemerintah menetapkan standar operasional prosedur pada kegiatan tersebut.
Maka dari itu, Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan pengangkutan dan penyimpanan wajib mengajukan izin usaha kepada Pemerintah untuk kemudian dievaluasi sasrana fasilitas yang akan diajukan sebagai penunjang kegiatan usahanya.
“Kendaraan yang digunakan berupa motor merk Suzuki Thunder tidak layak digunakan sebagai sarana pengangkutan usaha BBM. Karena secara ketentuan, kendaraan tersebut seharusnya digunakan untuk angkutan penumpang, sehingga apabila digunakan sebagai angkutan usaha Bahan Bakar Minyak tidak memenuhi aspek standar keamanan dan keselamatan,” kata Ade Irwan. (*)
Editor : Bambang Harianto