Seorang Desa Sukarami Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin
Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menangkap Seorang Pengedar Narkoba. Dari tersangka, Polisi menemukan beberapa paket dan alat pakai. Pelaku bernama Joni Iskandar (35 tahun), warga Dusun III, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Menurut Kasat Narkoba, AKP Zanzibar, tersangka ditangkap di rumahnya.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil lidik. Dan informasi ini, Tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah rumah tersangka," terang Zibar mewakili Kapolres Polres Musi Banyuasin.
Baca Juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
Dari tangan tersangka Joni, anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menemukan barang bukti sebanyak 4 (Empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram, pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira Pukul 19.10 WIB.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram
Selain itu, Polisi juga menemukan plastik klip bening, 1 kotak rokok merk FELOZ, 2 pirek kaca kosong, 1 sekop pipet plastik, 1 (batang lidi. Juga uang tunai sebesar Rp. 225.000 , 1 helai celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 unit HP merk Infinix Hot 40i warna biru. Selanjutnya, Polisi membawa tersangka ke Mapolres Musi Banyuasin untuk diperiksa.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram
"Iya. Sudah di Polres dan sedang diperiksa. Terima kasih untuk masyarakat yang sudah memberikan informasinya ke kita," tutup Zibar. (*)
Editor : Bambang Harianto