Hadirkan Bagian Hukum Kabupaten/ Kota Di Jatim Untuk Penguatan Penilaian IRH

Reporter : -
Hadirkan Bagian Hukum Kabupaten/ Kota Di Jatim Untuk Penguatan Penilaian IRH
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Pendampingan Assessment
advertorial

Kegiatan pembinaan dan penguatan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari ini Kamis (10/08/2023), giliran Biro Hukum Provinsi dan seluruh Bagian Hukum Kabupaten/Kota Jawa Timur hadir sebagai peserta

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Pendampingan Assessment serta Pemenuhan Data Dukung IRH Pada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Yankum dan HAM Subianta Mandala. Hadir sebagai narasumber yaitu JFT Peneliti Muda di Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Muhaimin dan Eko Maung.

Baca Juga: Tes CAT Calon Notaris, Bersinergi dengan BKN Kanreg II Surabaya

Dalam sambutannya Kadivyankum mengatakan bahwa IRH merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi dasar pedoman Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya kegiatan tersebut sangatlah penting karena dapat menjadi indikator tingkat IRH yang telah dilaksanakan.

“Selain itu juga dapat menjadi indikator sejauh reformasi hukum yang telah dilaksanakan,” terangnya.

Baca Juga: Menkumham Tinjau Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda Surabaya

Begitupun dengan penguatan produk hukum daerah, harmonisasi, database hukum hingga analisa dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang existing.

Karenanya Subianta berharap program pembinaan dan penguatan IRH tersebut didukung oleh seluruh instansi baik di wilayah maupun daerah. “IRH bukan urusan pusat semata, tapi wilayah dan daerah juga terlibat dalam proses reformasi hukum,” tandasnya.

Baca Juga: Corporate University Kemenkumham Tekankan Pegawai Sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi

Sementara itu Peniti Muda menerangkan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan.

“Dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan di daerah dapat tepat guna, tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” jelasnya. (zai)

Editor : Syaiful Anwar