Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Sebagai community protector, Bea Cukai menghadapi beragam tantangan dalam dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan. Sadar membutuhkan kerja sama erat antar-kementerian dan lembaga, Bea Cukai pun menggelar focus group discussion (FGD) terkait pengawasan obat dan makanan pada barang kiriman dan barang bawaan penumpang, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) pada Kamis (07/11/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Fadjar Donny menjelaskan bahwa FGD ini menggambarkan sinergi yang sudah terjalin dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
"Kegiatan ini juga menjadi kesempatan yang sangat baik untuk dapat mendiskusikan solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan melalui diskusi ini, ketiga instansi saling bertukar informasi dan merumuskan strategi-strategi pengawasan yang harus dan dapat diterapkan. Selain itu, diskusi ini turut mempererat sinergi dalam menghadapi tantangan di lapangan, sekaligus menyesuaikan pedoman kerja demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ada beragam tantangan dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan di lapangan, baik untuk keperluan personal used maupun non-personal used. Terlebih keduanya termasuk dalam barang-barang yang impornya dilarang atau dibatasi,” katanya.
Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Barang larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor ke dan dari daerah pabean. Barang lartas diawasi ketat oleh pemerintah dan memerlukan izin khusus untuk perdagangan internasional. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan nasional, seperti industri dalam negeri, melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga kesehatan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem.
“Terkait proses kepabeanannya, hal ini diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas,” lanjut Budi.
Baca Juga: PT Giwang Citra Laut Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Turut mendukung pelaksanaan FGD tersebut, Ketua DPW Asperindo Bali, Bagus Arsana menegaskan bagi pihaknya yang menjadi wadah pengusaha jasa kiriman, pertemuan tersebut sangat bermanfaat karena menjadi salah satu bentuk edukasi. Ia juga mengatakan, ke depan pihaknya akan menyebar luaskan informasi ini kepada anggota asosiasi agar turut mendukung pemerintah dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan.
Sejalan dengan Bagus, Pengawas Farmasi dan Makanan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, BPOM, Ferry Tri Aryati pun menegaskan pihaknya menyadari bahwa tantangan dalam pengawasan pemasukan obat dan makanan untuk penggunaan pribadi memerlukan kolaborasi lintas sektor, sehingga diskusi ini menjadi jalan keterbukaan data dan meningkatkan koordinasi positif antar-lembaga ke depannya. (*)
Editor : Bambang Harianto