Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Lapas

Reporter : -
Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Lapas
Konferensi pers perkembangan penanganan pengungkapan Kasus narkoba

Polres Tulungagung menggelar konferensi pers perkembangan penanganan pengungkapan Kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi di dampingi Kalapas Tulungagung R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas dan Petugas Lapas, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Polsek Pucanglaban Amankan Penjual Miras Jenis Arak Tanpa izin

“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan tindak pidana narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka dua perempuan dan satu laki-laki. Dari dua perkara ini adalah bahwa pengungkapannya merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Lapas Tulungagung. di mana dua perkara ini berhasil ditangkap oleh petugas lapas dan diserahkan ke Polres Tulungagung guna penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Taat.

Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 12 November 2024 ada dua orang tersangka sepasang laki-laki dan perempuan yang berupaya menyelundupkan pil double L yang di campur atau diaduk menjadi sambal, berhasil ditangkap oleh petugas lapas Tulungagung dan kemudian di serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung.

“Kemudian peristiwa kedua terjadi tanggal 21 Desember 2024, 1 orang tersangka seorang wanita yang didapati berupaya untuk menyelundupkan 15 gram sabu ditaruh dibalik kerudung dan kemudian berhasil dideteksi oleh petugas Lapas kemudian diserahkan Ke Polres Tulungagung,” terang AKBP Taat.

Baca Juga: Polsek Karangrejo Tangkap Penjambretan Kalung Emas di Desa Bungur

“Ketiga pelaku ini berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas mendapatkan imbalan,” sambungnya.

advertorial

Pada tersangka pasangan kekasih merupakan residivis (terlibat narkotik) mendapat upah 100 ribu, dalam pengakuan baru satu kali menyelundupkan ke lapas, dalam pendalaman sering melakukan perbuatan, di rumah kos tersangka di dapati peralatan sabu, timbangan, dan ada sabu 2,9 gram yang bersangkutan dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga UU narkotik Golangan I Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 12 tahun.

“Kemudian seorang ibu - ibu yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas sudah melakukan kegiatan hampir 3kali, mendapat keuntungan upah sekitar Rp 2.600.000. Kemudian di kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” ungkap Kapolres Tulungagung.

Baca Juga: Polres Tulungagung Bongkar Penyuntikan Gas dari Tabung 3 Kg Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg

ke3 pelaku melakukan perbuatan menyelundupkan narkotik atas suruhan seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman Satnarkoba Polres Tulungagung.

“Bahwa terjadi sinergi yang baik antara Lapas dan Polres Tulungagung dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotik. Polres Tulungagung terus berupaya untuk betul - betul membasmi peredaran narkotik di mana pun, termasuk di dalam lapas,” tandas AKBP Taat. (*)

Editor : Bambang Harianto