Pj Bupati Probolinggo Sidak Tambang Ilegal di Desa Sidorejo

Reporter : -
Pj Bupati Probolinggo Sidak Tambang Ilegal di Desa Sidorejo
Pj Bupati Probolinggo sidak tambang ilegal

Sebagai respons atas laporan yang diterima melalui platform Lapor Kand4 mengenai adanya tambang ilegal di wilayah Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto melakukan pengecekan langsung di lokasi galian C yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, pada Jum’at (27/12/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Ugas didampingi oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Saniwar, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Kristiana Ruliani, Kepala Satpol Pamong Praja, Sugeng Wiyanto, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Budianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Hengki Cahjo Saputra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Fathur Rozi, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga: ASN Pemkab Probolinggo Diwajibkan Beli Produk UMKM Tiap Bulan

Kehadiran Pj Bupati Probolinggo, Ugas beserta tim diterima oleh Camat Kotaanyar, Hari Pribadi bersama jajaran Forkopimka Kotaanyar, serta Kepala Desa Sidorejo, Jamhur beserta perangkat desanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Probolinggo, Ugas bersama tim melihat dari dekat lokasi yang menjadi fokus dari laporan yang disampaikan melalui platform di Lapor Kand4. Bahkan tim melakukan pengecekan secara langsung. 

Baca Juga: Polres Probolinggo dan Forkopimda Resmikan Palang Pintu JPL 17 Kereta Api di Leces

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyampaikan tujuan dari kunjungan ini untuk memastikan keberadaan dan kondisi tambang di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar.

advertorial

“Hari ini kami turun untuk melakukan pengecekan galian C yang ada di Desa Sidorejo. Pengecekan ini kami lakukan terkait dengan adanya laporan yang masuk melalui Lapor Kand4 yang menginformasikan adanya perbedaan antara tambang yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin atau ilegal," ungkapnya.

Baca Juga: Ugas Irwanto Dilantik Jadi Pj Bupati Probolinggo

Lebih lanjut Pj Bupati Probolinggo, Ugas mengungkapkan dampak dari tambang ilegal yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. 

“Selama ini, tambang ilegal tidak melakukan reklamasi setelah beroperasi, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dikembalikan. Berbeda dengan tambang yang memiliki izin yang diwajibkan untuk melakukan reklamasi guna mengembalikan kondisi tanah menjadi lebih rapi dan efektif," jelasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto