Kepala Desa Tanjung Garbus II Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Arisandi (39 tahun), sebagai Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Usai diumumkan jadi tersangka, Arisandi ditahan di sel tahanan pada Kamis (13/3/2025).
Penetapan tersangka Kepala Desa Tanjung Garbus II oleh Kejari Deli Serdang dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 452.393.889.
Baca Juga: Kejari Deli Serdang Terbitkan Sprindik di Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Garbus II
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, Kepala Desa Tanjung Garbus II ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai 1 April 2025.
Baca Juga: Penyerapan Dana Desa Kesamben Kulon Tahun Anggaran 2023
Arisandi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto