Kepala Desa Tanjung Garbus 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II
Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II
grosir-buah-surabaya

Arisandi (39 tahun), sebagai Kepala Desa Tanjung Garbus 2, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Usai diumumkan jadi tersangka, Arisandi ditahan di sel tahanan pada Kamis (13/3/2025).

Penetapan tersangka Kepala Desa Tanjung Garbus 2 oleh Kejari Deli Serdang dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus 2 Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 452.393.889.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, Kepala Desa Tanjung Garbus 2 ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai 1 April 2025.

Arisandi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (*)