Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka

Reporter : -
Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka
Rokok ilegal yang mau diedarkan

Bea Cukai Pangkalpinang melakukan dua operasi penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penyelundupan pada mobil penumpang di Kepulauan Bangka Belitung.

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Belinyu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (13/02/2025). Pada penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang mengamankan satu orang pelaku berinisial ID dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.600 batang. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remidium dengan total denda sebesar Rp51.303.000,00.

Baca Juga: Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Terancam 5 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai

Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan di Jalan Tua Tunu Raya, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (16/02/2025). Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada pukul 20.00 WIB, tanggal 16 Februari 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Pangkalpinang bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan, sehingga tim berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial GS pada pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Jual Rokok Ilegal, Warga Desa Jatirejo Dituntut Dipenjara 2 Tahun

Pelaku tertangkap tangan saat sedang membawa rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 129 slop rokok ilegal yang tiap slopnya berisi 10 bungkus rokok sejumlah 20 batang per bungkus, sehingga total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 25.800 batang. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remidium dengan total denda sebesar Rp103.407.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif, mengungkapkan bahwa kedua pelaku dalam operasi penindakan tersebut menggunakan modus penyelundupan di dalam mobil penumpang. Pelaku mencampur rokok ilegal dengan barang-barang lainnya di dalam mobil untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Munif menegaskan bahwa operasi penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai Pangkalpinang untuk memutus peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan segera melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka,” pungkasnya. (*Anhar)

Editor : Zainuddin Qodir