CV Briva Jaya Mandiri, Produsen Minyak Goreng AMAKO yang Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menetapkan 45 perusahaan terdaftar sebagai produsen minyak goreng merk MinyaKita pada Rabu (6/7/2022). Dari 45 perusahaan tersebut, salah satunya CV Briva Jaya Mandiri, yakni produsen minyak goreng yang berdomisili di Jalan Ringin Putih, Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
MinyaKita merupakan merk minyak goreng curah kemasan yang merknya dimiliki oleh Kementerian Perdagangan. Harga jual MinyaKita Rp 14.000 per liter. Tujuan diluncurkannya MinyaKita untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di pasar, dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Baca Juga: 3 Terduga Penambang Ilegal Diseret ke Ranah Hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
CV Briva Jaya Mandiri sebagai salah satu produsen minyak goreng yang ditunjuk Kementerian Perdagangan untuk menggunakan merk MinyaKita, mendapatkan insentif berupa angka pengkonversian hak ekspor yang lebih tinggi dibanding Domestic Market Obligation (DMO).
"MinyaKita dikemas sederhana dengan harga terjangkau. Harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter," ungkap Menteri Perdagangan, yang kala itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
Sebelum terdaftar sebagai salah satu produsen yang ditunjuk memakai hak merk MinyaKita, CV Briva Jaya Mandiri dikenal sebagai produsen minyak kemasan merk Amako. Minyak goreng sawit merk Amako dijual kemasan botol volume 1 liter (1000 mili), 900 ml, 800 ml, 700 ml, 400 ml, dan 350 ml.
CV Briva Jaya Mandiri memproduksi minyak goreng merk Amako sejak tahun 2020, atau ketika CV Briva Jaya Mandiri didirikan berdasarkan Akta Notaris nomor 33 tanggal 29 September 2020. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki ialah NIB 0215010010273.
Seiring waktu sebagai salah satu produsen MinyaKita, praktik culas yang dilakukan CV Briva Jaya Mandiri terungkap. Isi MinyaKita yang dikemas dan diedarkan oleh CV Briva Jaya Mandiri tidak sesuai takarannya.
Baca Juga: Dugaan Dumping Limbah oleh PT Finexco Prima, Polda Jawa Timur Buka Penyidikan
Praktik curang CV Briva Jaya Mandiri tanpa sengja diungkap oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Kota Surabaya, pada Jumat (14/3/2025). Saat itu, Menteri Pertanian mengambil mengecek minyak goreng MinyaKita yang dijual oleh pedagang Pasar Tambahrejo. Kebetulan, salah satu yang dicek oleh Menteri Pertanian adalah MinyaKita yang diproduksi CV Briva Jaya Mandiri.
Hasil pengecekan, ditemukan isi minyak goreng di kemasan MinyaKita 1 liter, yang diproduksi CV Briva Jaya Mandiri, isinya kurang dari 1 liter.
"Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat," kata Menteri Pertanian saat sidak di Pasar Tambahrejo pada Sabtu (15/3/2025).
Dari sidak itu, ada 7 perusahaan MinyaKita yang ditemukan mengurangi isi di kemasannya, termasuk diantaranya CV Briva Jaya Mandiri. Perusahaan itu antara lain CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Jawa Timur dan Jajaran Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
"Sesuai ketetapan Pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita Rp 15.700 per liter. Tapi ada sejumlah produsen curang yang mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga. Hal ini pun sangat merugikan masyarakat. Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan," tegas Amran, yang didampingi sejumlah petugas dari Satgas Pangan, seperti dari Polri, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan beberapa instansi lain.
Menindaklanjuti temukan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mulai buka penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan.
Dalam penyelidikan itu, menemukan bukti kuat adanya tindak pidana. Lalu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2025. Pengurus CV Briva Jaya Mandiri disangka Pasal 120 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat (1) huruf a atau b UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 142 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto