Dugaan Dumping Limbah oleh PT Finexco Prima, Polda Jawa Timur Buka Penyidikan

Reporter : -
Dugaan Dumping Limbah oleh PT Finexco Prima, Polda Jawa Timur Buka Penyidikan
PT Finexco Prima

Pengurus PT Finexco Prima harus menanggung perbuatannya karena diduga membuang atau dumping limbah tanpa memiliki perizinan dari pihak yang berwenang. Ancaman pidana dan denda pun sudah di depan mata.

Karena saat ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sedang membuka penyidikan dengan Terlapor / Teradu ialah Pengurus PT Finexco Prima. Informasi yang diterima Lintasperkoro.com pada Jumat, 4 April 2025, penyidikan kasus dugaan dumping limbah PT Finexco Prima telah terbit pada 25 Februari 2025, dengan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/20/II/RES.5.3/2025/Tipidter.

Baca Juga: 3 Terduga Penambang Ilegal Diseret ke Ranah Hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur

Pasal yang disangkakan terhadap Pengurus PT Finexco Prima ialah Pasal 104 juncto (Jo) Pasal 60 Jo Pasal 116 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 116 ayat (1) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan hidup dapat dikenai tuntutan dan hukuman pidana.

Sebagai informasi, PT Finexco Prima adalah pabrik yang memproduksi kalsium karbonat. PT Finexco Prima ini didirikan pada tahun 1993, berdomisili di Jalan Randupitu-Gunung Gangsir KM. 28, Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Jawa Timur dan Jajaran Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Kalsium karbonat yang diproduksi PT Finexco Prima digunakan untuk berbagai macam barang, diantaranya sebagai bahan pengisi dalam pembuatan kertas, pigmen pada pelapis kertas dan papan, komponen dalam cat emulsi, dan pengisi sarung tangan karet.

Dalam operasional pabriknya, PT Finexco Prima pernah terlibat kesepakatan bersama warga terkait dengan masalah pencemaran Sungai Wangi dan Kedondong. Kesepakatan itu ditandatangani saat pertemuan bersama warga di Balai Desa Baujeng, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga: Dumping Limbah, Direktur dan Plant Koordinator PT Omya Indonesia Divonis Penjara dan Denda

Kala itu, kesepakatan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh Kepala Desa Baujeng, perwakilan TNI dan Polri, serta perwakilan beberapa perusahaan yang turut serta tanda tangan kesepakatan, yakni CV Hikman Bahagia Sejati, PT Behaestex, CV Multi Ekstraksi, PT Ultra Prima Abadi (Orang Tua Group), PT CS2 Pola Sehat, dan beberapa perusahaan.

Kesepakatan itu dilakukan setelah warga melakukan aksi demo akibat dampak pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di aliran sungai di wilayah mereka. (*)

Editor : Bambang Harianto