Di Desa Ploso Ada Gudang Penimbunan Limbah Minyak Goreng Diduga Ilegal

Reporter : -
Di Desa Ploso Ada Gudang Penimbunan Limbah Minyak Goreng Diduga Ilegal
Tangki di dalam gudang, digunakan untuk menampung limbah minyak goreng
advertorial

Di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, terdapat gudang yang disinyalir sebagai tempat penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan Undang Undang atau ilegal, misalnya izin Lingkungan, izin industri, izin pergudangan, izin pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah, izin usaha pengumpulan limbah minyak goreng, dan izin lainnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang berlaku. Pengelola usaha pengolahan dan penimbunan limbah minyak goreng ialah Tt dan Cd.

Informasi yang didapat Redaksi Lintasperkoro.com dari masyarakat sekitar, bahwa lokasi gudang untuk penimbunan limbah minyak goreng tersebut disewa Tt selama kurang lebih 2 tahun, dan masa sewanya akan berakhir pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Pembuangan Limbah Residu di Sepadan Sungai Bluru, Pelaku Usaha Cuci Giling Plastik Diduga Tak Berizin

“Usaha di gudang tersebut menimbun minyak goreng bekas dan diolah untuk dijual lagi ke perusahaan / masyarakat. Di lokasi gudang terdapat tandon berupa kempu (kapasitas 1000 liter), jerigen, tong, tangki besar kapasitas ± 8000 liter, alat penyedot, dan sarana pendukung penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng,” ujar A, warga sekitar gudang yang mewanti-wanti tidak disebutkan nama lengkapnya di media massa.

A menyebutkan, limbah minyak goreng tersebut diekspor. Limbah minyak goreng tersebut dibeli dari masyarakat dan warung makan. Kemudian dikumpulkan di dalam jerigen dan ditimbun di dalam gudang tersebut.

“Warga sekita gk ada berani. Dekengane kuat,” ujar A, sambil menyebut pihak-pihak yang diduga membekingi usaha penimbunan limbah minyak goreng tersebut.

Sejumlah jerigen dan tong berserakan di dalam gudang penimbunan limbah minyak gorang

Baca Juga: Penanganan Kasus Limbah B3 PT Wahyu Sejati Tujuh di Polda Jatim Naik ke Tahap Penyidikan

Lalu apa dampak lingkungan adanya penimbunan limbah minyak goreng tersebut?

Aris Gunawan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) menyebutkan, bahwa limbah Minyak Goreng adalah sisa-sisa minyak yang digunakan dalam proses memasak dan kemudian dibuang. Limbah ini bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan jika tidak dibuang dengan benar.

“Risiko penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng jika tidak dilakukan dengan benar berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan, berupa mencemari perairan, mengkontaminasi tanah, dan merusak kehidupan liar. Ketika limbah minyak masuk ke dalam saluran air, ia membentuk lapisan tipis di permukaan air, menghambat oksigenasi dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem perairan. Tanah yang terkontaminasi oleh limbah minyak juga dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan merusak mikroorganisme yang penting bagi keseimbangan ekosistem,” jelas Aris.

Baca Juga: Dumping Limbah B3, Direktur Perusahaan di Pasuruan Diadili, Terancam 3 Tahun Penjara

Tanah tercemar tumpangan limbah minyak goreng

Pembuangan limbah minyak goreng yang tidak tepat juga berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Saat minyak dipanaskan berulang kali, ia dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti aldehida dan asam lemak trans. Pemaparan jangka panjang terhadap senyawa-senyawa ini dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, kanker, dan masalah pernapasan. (kin)

Editor : Ahmadi