Superindo Tagih Utang Minyak Goreng ke Kemendag
Superindo, salah satu perusahaan ritel, menagih pembayaran rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang belum dibayar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Berdasarkan catatan Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo), Kemendag memiliki utang ke ritel sebesar Rp 344 miliar.
General Manager of Corporate Affairs & Sustainability Lion Super Indo Yuvlinda mengatakan, pihaknya sebagai salah satu anggota dari Aprindo, meminta komitmen Kementerian Perdagangan untuk bisa membayar utang tersebut.
Baca Juga: 2 Penunjuk Korupsi Impor Gula
Sebab dijelaskan dia, ketika pemerintah membuat kebijakan satu harga minyak goreng sebagai salah satu langkah agar minyak goreng tidak mahal dan langkah, Superindo tidak mengambil keutungan sama sekali.
Dia menegaskan, pihaknya selalu menuruti kebijakan pemerintah terkait minyak goreng tersebut.
"Retailer itu taat kebijakan, kita 100 persen mendukung apa program pemerintah kapanpun dan semua situasi. Namun di sisi lain para retailer ingin kerjasama yang baik," ujarnya dilansir Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
"Ketika ada perintah sudah diatur dan pemerintah (menjanjikan) bagaimana akan dibayarkan, ekspetasi itu harus dibayarkan karena kita tidak ambil keutungan di situ karena benar benar situasi yang diupayakan apa yang direkomendasikan pemerintah," sambung Yuvlinda.
Namun Yuvlinda enggan menyebutkan besaran nilai utang Kemendag ke Superindo.
"Gede lah, Superindo termasuk besar sampai double digit," sebut Yuvlinda singkat.
Dia menyatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah Aprindo yang berencana membawa kasus rafaksi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Kementerian Keuangan dan Kemendag Terbitkan Aturan untuk Melindungi UMKM
"Saya rasa apa yang diperjuangkan Aprindo sekarang ini adalah relevan dengan apa yang dirasakan retailer di Indonesia. Apa yang dilakukan Aprindo adalah keputusan bersama, jadi kami menghormati, menghargai apa yang menjadi aspirasi retailer dan menghargai keputusan Aprindo," katanya.
Adapun mengenai kebijakan untuk menghentikan pembelian minyak goreng atau melakukan pemotongan tagihan, pihaknya masih akan menimbang rencana tersebut.
"Kita bicara apa yang terbaik dengan pelanggan. Kita akan melihat dan menimbang apakah merugikan pelanggan atau tidak. Kita tidak akan membuat pelanggan menderita," pungkas Yuvlinda.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menagih utang rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 344 miliar.
Baca Juga: Peran Program Ekspor Shopee pada Peningkatan Keterlibatan UMKM
Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum membayar utang itu dengan segera, 31 perusahaan ritel di Indonesia akan menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.
Selain itu, langkah yang juga akan diambil oleh para pengusaha ritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.
"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?," ujar Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Adapun 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy untuk menghentikan pembelian atau melakukan pemotongan tagihan, memiliki total 45.000 toko ritel. Di antaranya adalah Alfamart, Indomaret, Hypermart, hingga Superindo. (ktn)
Editor : Syaiful Anwar