7 Wanita Jadi Tersangka Penipuan Modus Rental Mobil Untuk Berobat

Unit Jatanras Polres Paser mengungkap sindikat terduga penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten Paser. Modus yang dilakukan ialah rental mobil untuk melaksanakan pengobatan di wilayah Jaro, Provinsi Kalimantan Selatan. Namun Lebih satu minggu unit kendaraan belum juga dikembalikan.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari warga Kecamatan Tanah Grogot, inisial MU (57 tahun) dan S (69 tahun). Keduanya merupakan pemilik usaha Rental Mobil dan Motor. Keduanya melaporkan SI (43 tahun), WN (32 tahun), YRP (34 tahun), FI (42 tahun), SY (62 tahun), JM (40 tahun) dan SM (42 tahun) ke Polres Paser lantaran menyewa mobil dan motor, namun hingga akhir masa sewa tidak dapat dihubungi.
Baca Juga: Peredaran Ratusan Gram Sabu Diungkap Polres Paser
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan menyampaikan, semula inisial SI menyewa motor pada Pelapor dengan perjanjian sewa Rp. 100.000 untuk satu hari. Kemudian diperpanjang hingga satu minggu. Namun pada saat perjanjian sewa berakhir, inisial SI tidak bisa dihubungi.
"Awalnya mereka menyewa motor, namun sampai masa perjanjian sewa kendarannya tidak dikembalikan," ucap AKP Agus Setiawan, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser Grebek Gudang BBM Ilegal
Di sisi lain, SI bersama dengan inisial WN juga melakukan sewa satu unit kendaraan roda empat dengan alasan keperluan berobat di wialayh Jaro, Kalimantan Selatan. Meskipun di awal sudah melunasi biaya sewa, bahkan menambah biaya sewa karena akan diperpanjang. Hingga masa perjanjian sewa berakhir, inisial SI dan WN tidak dapat dihubungi oleh pemilik usaha rental.

"Setelah menyewa motor, SI dan WN kembali menyewa mobil. Di awal mereka sudah melunasi biaya sewa dan sempat meminta untuk perpanjang masa sewa selama satu minggu, setelah satu minggu keduanya sudah tidak bisa dihubungi lagi," jelas Kasatreskrim Polres Paser.
Baca Juga: Fakta-fakta Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Tewas Saat Memeriksa BBM Ilegal
Adanya laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser bergerak dan melakukan penyelidikan. Pada Kamis (10/4/2025) lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi bahwa inisial WN berada di Kecamatan Paser Belengkong. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penangkapan terhadap WN. (*)
Editor : Zainuddin Qodir