PT YTS Segar Indo Makmur Dapat Izin Fasilitas Toko Bebas Bea

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing sektor pariwisata, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur. Penyerahan izin tersebut dilakukan pada Rabu (16/04/2025) di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Toko bebas bea atau duty free shop merupakan tempat penimbunan berikat yang menjual barang impor maupun barang dalam negeri tanpa dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Umumnya, fasilitas ini berada di bandara internasional, pelabuhan laut, atau kawasan perbatasan yang banyak dikunjungi wisatawan asing maupun domestik.
Baca Juga: Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat kepada PT Framas Indonesia
Rusman mengatakan bahwa fasilitas ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi wisatawan.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pemprov DKI Jakarta Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jakarta
“Diharapkan dengan izin yang telah diberikan, akan dapat membantu perusahaan menciptakan dan menyerap lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan peluang pendapatan negara,” tutupnya. (*)
Editor : Zainuddin Qodir