PT Blue Ocean Foods Indonesia Dapat Izin Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat Berkala

PT Blue Ocean Foods Indonesia mendapatka izin fasilitas berkelanjutan berupa Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II. Izin tersebut diserahkan pada pada Rabu (25/03/2025).
Selain dapat izin fasilitas berkelanjutan berupa Tempat Penimbunan Berikat, PT Blue Ocean Foods Indonesia juga mendapatkan penambahan jenis produksi untuk kawasan berikat. PT Blue Ocean Foods Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengalengan ikan, berlokasi di Banyuwangi dan saat ini telah menyerap 721 tenaga kerja lokal.
Baca Juga: PT TBS Industrial Indo Dapat Izin Kawasan Berikat
"Pemberian fasilitas TPB Berkala dan penambahan jenis produksi pada kawasan berikat ini bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan. Hal itu sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi.
Baca Juga: PT Standard Energy Indonesia Dapat Izin Kawasan Berikat
TPB Berkala sendiri merupakan fasilitas nonfiskal dari Bea Cukai yang memungkinkan penyelenggara atau pengusaha TPB untuk menyampaikan dokumen secara berkala. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses logistik barang, pemasukan, dan pengeluaran barang.

Disebutkan Agus, sebelum mendapatkan izin, perusahaan harus menyampaikan permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis serta alasan diperlukannya penambahan izin tersebut. Pemberian izin ini pun diberikan setelah melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Baca Juga: PT United Equipment Indonesia Dapat Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat
"Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan industrinya. Pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Agus. (*)
Editor : Syaiful Anwar