Residivis Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang

Inisial MT (32 tahun), warga Jakarta Utara, bikin ulah di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. MT melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Polsek Tenggarong Seberang tak tinggal diam. Saat membawa motor korban, MT kemudian ditangkap oleh warga pada Selasa (29/4/2025). MT lalu dibawa dan diserahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Desa Manunggal Jaya
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Rimanianingsih (30 tahun), yang melaporkan bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring.
Kejadian bermula pada 15 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Rinjani Indah, Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi KT 2730 OZ milik Rimanianingsih dengan dalih hendak pulang ke Samarinda.
Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku berdalih bahwa motor sedang diperbaiki di bengkel, namun keberadaannya tidak jelas.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor di Desa Sumber Jaya Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang
Atas kejadian tersebut, Rimanianingsih mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6 juta dan membuat laporan resmi ke Polsek Tenggarong Seberang pada 29 April 2025. Pelaku MT akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan dibawa langsung ke Mapolsek untuk diproses hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 di wilayah Jakarta Utara dengan vonis hukuman 11 bulan penjara.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Tangkap Pria Bersenjata Tajam
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu eksemplar Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan satu lembar surat kuasa pemegang barang inventaris. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Kapolsek Tenggarong Seberang menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang kepada orang yang belum dikenal dekat. (*)
Editor : Zainuddin Qodir