Polsek Muara Jawa Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Reporter : -
Polsek Muara Jawa Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Jasa Ekspedisi
Pelaku dan barang bukti ganja

Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa menggagalkan pengiriman ganja kering lewat jasa ekspedisi. Ganja seberat 186 gram dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (13/05/2025).

Pengungkapan kasus pengiriman ganja ini bermula dari informasi yang diterima dari pihak Bea dan Cukai Samarinda terkait adanya pengiriman mencurigakan berupa paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Merespon cepat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Dua Petani Diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Lingga

Sekitar pukul 09.20 WITA, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, bersama beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Muara Jawa, langsung menuju kantor jasa pengiriman JNT di Jl. A. Yani RT. 012, Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Dari kantor jasa pengiriman JNT tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Muara Jawa menangkap dua orang pemuda sesaat setelah mereka mengambil paket mencurigakan tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan adalah MAI (21 tahun), warga Muara Jawa Ulu, berdomisili asal Maros, Sulawesi Selatan, dan HH (22 tahun), warga Muara Jawa Ulu, berdomisili asal Kalukku, Sulawesi Barat.

Dalam proses penangkapan, disaksikan oleh Ketua RT Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Sugianto. Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Jawa menemukan 1 (satu) paket ganja kering dengan berat 186 gram, serta 1 unit ponsel Samsung A55 yang digunakan dalam komunikasi transaksi.

Pelaksana Harian (PLH) Kapolsek Muara Jawa, IPTU Al Anas membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, “Kami serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan instansi lain seperti Bea Cukai sangat penting untuk mencegah peredaran barang haram ini.”

Baca Juga: 543 Gram Ganja Disita Aparat Bea Cukai Malili dan BNNK Palopo

Kapolsek Muara Jawa menyampaikan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan Polsek Muara Jawa dalam pengungkapan kasus narkotika ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, khususnya warga sekitar Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Ketua RT 012 Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Sugianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah bertindak cepat dan tepat.

“Ini bentuk perlindungan nyata dari aparat kepada warga. Kami mendukung penuh langkah Polsek Muara Jawa dalam memberantas narkoba,” ujar Sugianto.

Baca Juga: Satgas Yonif 512 Qurata Yudha dan Polres Pegunungan Bintang Bongkar Dugaan Sumber Dana OPM

Warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan calon pelaku agar tidak menjadikan wilayah mereka sebagai tempat transaksi atau distribusi narkoba.

Polsek Muara Jawa akan terus berkomitmen menjaga wilayah hukumnya dari berbagai bentuk tindak pidana demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)

Editor : Zainuddin Qodir