Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia

Reporter : -
Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia
Belangkas

Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan gagalkan upaya penyelundupan 1.519 ekor belangkas ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara, pada Kamis (29/5/2025).

"Kami melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan 10 koli fiber box berisi 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang, dan 4 kilogram ikan cincaro," rinci Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Baca Juga: PT Amalia Barokah Indonesia Ekspor 126,6 Ton Kelapa

Modus pelanggaran yang dilakukan ialah penyelundupan satwa yang dilindungi melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung. Diketahui, pemerintah telah memasukkan tiga spesies belangkas dalam daftar satwa yang dilindungi melalui Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 Tahun 2018.

Baca Juga: Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh Asal Malaysia Digagalkan

"Bea Cukai Teluk Nibung akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Nurhasan. (*Anhar)

Editor : Zainuddin Qodir