Tim Jatanras Polres Paser Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan
Tim Jatanras Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, seorang pria berinisial G.M.A.S. (23 tahun) berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan di sebuah toko ritel modern di kawasan Jl. R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku saat membobol toko tersebut pada Selasa dini hari (17/6/2024).
“Pelaku mencuri sejumlah barang dan uang tunai dari dalam toko, serta diduga sebelumnya juga telah melakukan penggelapan uang setoran sebesar lebih dari satu juta rupiah. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 2.739.000,” ungkap AKP Agus.
Usai dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras menerima informasi keberadaan pelaku di sebuah kos di kawasan Jl. Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil pencurian, sepeda motor, pakaian, sepatu, serta buket bunga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegas AKP Agus. (*)
Editor : S. Anwar