Bea Cukai Kediri Tindak Penjual Rokok Ilegal
Bea Cukai Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Pada Selasa, 17 Juni 2025, petugas Bea Cukai Kediri melaksanakan penindakan terhadap sebuah warung di Kabupaten Kediri yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di warung tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea Cukai Kediri segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemilik warung dikenakan sanksi administratif dalam bentuk Ultimum Remedium, yakni kewajiban untuk membayar cukai sebesar 3 kali lipat dari nilai cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, hal ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius," tegasnya.
Bea Cukai Kediri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan demi terciptanya persaingan usaha yang sehat. (*fin)
Editor : Zainuddin Qodir