Sepak terjang Lukman Hidayat alias Yayak sebagai penambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi, berakhir di penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
Desa Bedewang
Penjara 10 Bulan Bagi Wahyudi, Penambang Ilegal di Desa Bedewang
Awal tahun 2025 menjadi hari yang buruk bagi Wahyudi. Hari-harinya harus dijalani di dalam penjara setelah Kurnia Mustikawati selaku Ketua Majelis Hakim
Lukman Hidayat, Penambang Ilegal di Desa Bedewang, Dituntut 7 Bulan Penjara
Lukman Hidayat alias YayaK dituntut oleh Jaksa selama 7 bulan penjara di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Senin, 16 Desember 2024.
Sepak Terjang Yayak Sebagai Bos Tambang Ilegal di Desa Bedewang
Lukman Hidayat alias Yayak ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dia ditangkap saat melakukan usaha tambang ilegal di Dusun Arjosari, Desa
Terungkap, Bagi Hasil Penambang Pasir Ilegal di Desa Bedewang
Wahyudi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 11 November 2024. Dia didakwa dalam perkara kerusakan lingkungan akibat