Sepak Terjang Yayak Sebagai Bos Tambang Ilegal di Desa Bedewang
Lukman Hidayat alias Yayak ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dia ditangkap saat melakukan usaha tambang ilegal di Dusun Arjosari, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
Penangkapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapat laporan jika Yayak melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Beraktivitas di Musim Hujan, Tambang Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Dikeluhkan Masyarakat
Peristiwa penangkapan tersebut pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Arjosari, Desa Bedewang, terdapat kegiatan usaha tambang yang menghasilkan material pasir yang tidak berijin.
Selanjutnya petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi mendatangi lokasi usaha tambang untuk melakukan operasi penertiban yang dilakukan oleh M Agus Romadhon dan saksi Okky Tegar Kharisma beserta tim.
Dalam penertiban tersebut, berhasil disita dan diamankan barang yang ada kaitannya dengan usaha tambang, antara lain berupa 1 unit alat berat excavator merk Kobelco warna Hijau, 1 bendel buku catatan pembelian, 1 bolpoint merk Nevada, 1 buku kecil berisi catatan plat nomor truk yang melakukan pembelian, 1 bolpoint merk Newgei, dan uang hasil penjualan pasir sejumlah 1.200.000. Barang-barang tersebut disita dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui jika usaha tambang tersebut adalah milik Lukman Hidayat alias Yayak. Lukman Hidayat alias Yayak menjalankan usahanya dengan cara mendapatkan mineral pasir adalan menggunakan bantuan alat berat eksavator merk Kobelco untuk mengeruk dan menggali lahan yang berupa sawah sedikit demi sedikit.
Baca Juga: Beraktivitas di Musim Hujan, Tambang Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Dikeluhkan Masyarakat
Pasir yang dihasilkan tersebut dicuci diayak atau disaring, kemudian dimuat diatas truk pasir yang dijual kepada masyarakat dengan harga antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 450.000.
Setelah diadakan pemeriksaan, diketahui jika Lukman Hidayat alias Yayak dalam melakukan usaha tambang berupa tambang pasir tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Lukman Hidayat alias Yayak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Baca Juga: Dampak Tambang Ilegal di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa dan Ancaman Lingkungan
Lukman Hidayat alias Yayak kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan perkara nomor 415/Pid.Sus-LH/2024/PN Byw. Sidang perdana digelar pada Selasa, 5 November 2024. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Hariyono.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 2 Desember 2024. Saksi-saksi yang telah dihadirkan ialah Suwardi alias Dawir dan Masrodi alias H. Rodi. (*)
Editor : Bambang Harianto