Galian c di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menelan korban jiwa. Kedua pekerja tewas akibat tertimbun tanah yang
Galian c ilegal
Usaha Pencucian Pasir di Desa Punggulrejo Diduga Tanpa Izin, Perlu Ditertibkan
Aktivitas usaha pencucian pasir (pengolahan dan pemurnian) diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) atau aturan
Satreskrim Polres Tapanuli Utara Tangkap Pelaku Tambang Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Tapanuli Utara menggrebek area penambangan galian batu gunung ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara
Puluhan Warga Demo Galian C di Parak Buruk Anak Air
Warga Anak Air Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, menggelar aksi demo menolak keberadaan Tambang Galian C
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian C ilegal di Desa Kendati
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali tanah atau galian C ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler,
Tiga Tambang Galian C Ilegal Digrebek, Pelaku dan Alat Berat Diamankan
Aktivitas Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Galian C) Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Aceh Timur diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur.
DPRD Sumut : Berantas Habis Galian C Ilegal Yang Meresahkan Masyarakat
Seakan tiada habisnya populasi Galian C di Kabupaten Mandailing Natal, kian menuai kontroversi. Contohnya saja Galian yang dilakukan oleh CV Kramat Sakti yang
Wilayah Kecamatan Ngoro di Kabupaten Mojokerto Dikepung Tambang Ilegal
Keberadaan galian c atau pertambangan tanpa izin di Kabupaten Mojokerto seakan tiada henti jadi permasalahan. Kerusakan lingkungan hidup, bocornya pendapatan
Galian C di Desa Mojorejo Diklaim Berizin, Ini Faktanya
Sutrisno, pengelola galian c atau tambang di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kembali, Kabupaten Mojokerto, mengklaim bahwa aktivitas usaha tambang
Geliat Tambang di Desa Padi, Kabupaten Mojokerto
Keberadaan galian c yang beraktivitas tanpa dilengkapi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas