Alasan Sakit hingga Ditipu, 3 Terdakwa Tambang Ilegal Minta Dibebaskan
Sidang dugaan mafia tambang yang merugikan PT Bangkit Limpoga Jaya kembali digelar Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, pada Jumat (1/12/2023). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan oleh tiga terdakwa secara bergantian, yaitu Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Para terdakwa pun tampil dengan membacakan pembelaan masing-masing dengan berbagai alasan, mulai dari undang-undang yang digunakan sudah lama, telah menghabiskan begitu banyak uang, hingga kondisi kesehatan yang memburuk. Ketiganya kompak meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Terdakwa Arny Christian Kumolontang tampil pertama membacakan pembelaannya di depan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum.
Pada kesempatan tersebut, Arny menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang mendukungnya sejak awal, baik itu penasehat hukum maupun keluarga.
Arny juga memohon untuk dibebaskan dari tuduhan JPU. Alasannya, sejak pemeriksaan perkara sampai kini, tidak ada satu fakta yang menunjukkan jika Arny telah melakukan tambang ilegal.
Arny diketahui didakwa melanggar pasal 158 undang-undang minerba yang isinya setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR Atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5.
Namun menurut Arny, undang-undang yang digunakan oleh JPU tersebut adalah undang-undang lama yang sudah tidak berlaku lagi.
Arny pun menjelaskan, redaksi dalam pasal 158 yang dimaksud dalam surat dakwaan itu merujuk pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 bukan Undang-Undang Minerba yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Artinya saya didakwa atas undang-undang yang tidak berlaku lagi,” kata Arny.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Terdakwa lainnya, Sie You Ho bahkan mengaku telah ditipu bahkan telah mengeluarkan uang hingga Rp 30 miliar untuk membiayai aktivitas pertambangan lewat Koperasi Tambang Ratatotok.
“Kesehatan saya yang semakin hari semakin menurun karena saya mengalami saki jantung,” kata terdakwa Sie You Ho.
Alasan kesehatan juga digunakan oleh terdakwa Donal Pakuku untuk meminta pembebasan dari jeratan hukum. Donal mengaku menderita diabetes dan kolesterol.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan, anak saya masih kecil, orang tua saya sudah tua dan saya sebagai tulang punggung keluarga,” kata Donal Pakuku.
Meski telah membacakan nota pembelaan masing-masing, namun fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak bisa dianggap remeh.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Oleh karena itu, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan ilegal tanpa melengkapi ijin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, pada 23 November 2023, ketiga terdakwa telah dituntut dalam sidang, yaitu terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.
“Kami sudah ikuti bersama pledoi yang disampaikan para terdakwa dan penasehat hukumnya. Oleh karenanya kami akan menjawab pada persidangan berikut 11 Desember 2023 nanti, dan intinya kami sudah tahu apa maksud dari pledoi para terdakwa,” jelas JPU, Wiwin Tui. (ins)
Editor : Syaiful Anwar