Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah membangun
LSM Gerakan Bangkalan Bersih
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BPWS Diadukan ke DPRD Bangkalan
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura (BPWS) telah dibubarkan sejak tahun 2020. Pembubaran BPWS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)