Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BPWS Diadukan ke DPRD Bangkalan
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura (BPWS) telah dibubarkan sejak tahun 2020. Pembubaran BPWS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2020 yang mengatur pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh Kementerian PAN- RB.
Meski BPWS dinyatakan bubar, sampai sekarang meninggalkan kasus dugaan korupsi yang masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan hingga Pengadilan Negeri Bangkalan. Dugaan korupsi tersebut ialah pengadaan tanah BPWS di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Laporan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah BPWS ke Kejari Bangkalan telah setahun lebih. Namun, belum ada perkembangan dan cuma berkutat di pemeriksaan saksi-saksi. Merasa tidak puas dengan kinerja Kejari Bangkalan, beberapa aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih mengadukan kasus tersebut ke Komisi A DPRD Bangkalan.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan hearing bersama anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Bangkalan, di Kantor DPRD Kabupaten, pada Selasa siang, 11 Juli 2023. Dalam acara tersebut, hadir pula perwakilan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan.
Dalam acara tersebut, pihak LSM Gerakan Bangkalan Bersih menuding BPN Kabupaten Bangkalan bekerja tidak profesional, sehingga menyebabkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah BPWS di Sesa Sukolilo Barat terjadi, yaitu dugaan pembayaran sebanyak 2 kali dana ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Adapun dugaan pembayaran dana ganti rugi dimaksud adalah pembayaran dana ganti rugi dalam bentuk konsinyasi atas nama PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) dan pembayaran ganti rugi tunai kepada pria berinisial HMS.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi
Yang mengherankan bagi LSM Gerakan Bangkalan Bersih adalah pihak HMS yang telah menerima ganti rugi saat ini mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 06/Pdt.G/2023/PN.Bkl melawan PT. PKHI, BPWS, dan Kantor BPN Kabupaten Bangkalan. Diduga perkara gugatan perdata ini hanyalah pengalihan kasus dari kasus pidana dugaan korupsi menjadi kasus perdata.
Dalam hearing tersebut, perwakilan Kantor BPN Kabupaten Bangkalan, Bapak Sunarto menjelaskan, dirinya merasa janggal dengan pembayaran dana ganti rugi pengadaan tanah atas nama HMS. Di satu sisi diterima pembayaran ganti rugi atasnama HMS yang berarti tanah tersebut diluar tanah milik PT. PKHI. Di sisi lain, terbit surat keterangan Kepala Sukolilo Barat yang menyatakan bahwa tanah milik HMS berlokasi di dalam tanah milik PT. PKHI.
Selanjutnya Sunarto menginformasikan bahwa pihak BPN Kabupaten Bangkalan telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan sebanyak 4 kali, sehingga dirinya yakin bahwa kasus dugaan tindak pidana tipikor pengadaan tanah BPWS di Desa Sukolilo Barat akan dituntaskan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim
Dalam jumpa pers pasca hearing tersebut, M. Rosul Mochtar, SE,SH, selaku penasehat hukum LSM Gerakan Bangkalan Bersih mengungkapkan kegembiraannya atas adanya titik terang perkara ini. Namun dirinya akan tetap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Karena kepastian hukum atas kasus-kasus seperti inilah yang menyebabkan investor ketakutan berinvestasi di Kabupaten Bangkalan," tegas Rosul. (L4N)
Editor : Syaiful Anwar