Sri Hermoyo dan Sukawan Widhartono harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dua orang sebagai pendiri PT Hidup Cerah Sejahtera (HCS)
Sri Hermoyo dan Sukawan Widhartono harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dua orang sebagai pendiri PT Hidup Cerah Sejahtera (HCS)